Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpengaruh Video Porno Kuli Bangunan di Batam Ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 14-04-2022 | 13:36 WIB
A-SIDANG-CABUL-ANAK_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang online kasus pencabulan di PN Batam, Rabu (13/4/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - DW, seorang kuli bangunan di Kota Batam, tega mencabuli A, pelajar berusia 16 tahun. Perbuataan cabul itu diduga terjadi karena DW kerap menonton video porno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DW pun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/4/2022). Sidang pembacaan dakwaan itu berlangsung virtual dan tertutup untuk umum. Terdakwa yang berada di Rutan Batam, Tembesi, tetap didampingi kuasa hukumnya, Elisuwuita dari PN Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna mengatakan perbuataan cabul yang dilakukan terdakwa terungkap pada Desember 2021 lalu. Berawal dari kecurigaan orang tua A, yang sering melihat anaknya keluar rumah.

Bahkan A pernah beberapa kali tak tidur di rumah. Merasa curiga, orang tua A langsung mengintrogasi anaknya. Dan diakui jika dia sudah disetubuhi oleh terdakwa.

"Dari pengakuan korban, kedua orang tuanya langsung membuat laporan ke kepolisian. Dari laporan itu, terdakwa pun langsung diciduk di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya.

Zulna menjelaskan, peristiwa pencabulan itu dilakukan di wilayah Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Menurut korban, persetubuhan antara terdakwa dan korban karena suka sama suka. Sebab, mereka tengah menjalin hubungan pacaran," terang Jaksa Zulna.

Ternyata perbuataan itu sudah dilakukan terdakwa berulangkali. Terdakwa yang kenal dengan korban melalui media sosial, membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat menolak, namun terdakwa terus memaksa agar korban mau melayani nafsunya.

"Antara terdakwa dan korban ini pacaran. Baru beberapa bulan kenal dengan terdakwa melalui media sosial. Terdakwa merayu korban untuk melakukan persetubuhan," ujar Zulna.

Pencabulan pertama kali berhasil ternyata membuat terdakwa ketagihan. Ia terus membujuk korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Tekdakwa berulangkali mencabuli korban. Diduga pencabulan itu terjadi, lantaran terdakwa kerap menonton video porno," tegas Zulna.

Perbuataan terdakwa sebagaimana pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Zulna.

Editor: Dardani