Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irawan, Bandar Ganja di Jodoh Center Divonis 16 Tahun Penjara

11-11-2020 | 18:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Irawan alias Wawan, bandar ganja seberat 6.806 gram yang ditangkap aparat kepolisian di Komplek Jodoh Trade Centre, blok B nomor 1 RT04/RW05, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, divonis 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/11/2020).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irawan alias Wawan dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Yogie Anugrah dan Marta Napitupulu saat membacakan amar putusan melalui video teleconference.

Oknum Pendeta Terduga Pelaku Pencabulan di Batuaji belum Tertangkap

11-11-2020 | 18:07 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum pendeta inisial NPS di daerah Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam, masih belum ada titik terang. Terduga pelaku belum juga tertangkap.

Pantauan di lapangan, rumah terduga pelaku di daerah Tanjunguncang terlihat sepi. Tidak ada aktivitas di dalam rumah, terlihat dari luar pintu tertutup rapat dan terkunci, Rabu (11/11/2020).

BNNP Kepri Berhasil Tangkap Tiga Penyelundup 33 Kg Sabu dari Malaysia

11-11-2020 | 17:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap tiga orang sindikat penyelundup sabu internasional di Kota Batam. Dari ketiga tersangka, BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 33 kilogram.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari danya laporan masyarakat yang masuk ke BNNP Kepri, di mana akan terjadi penyelundupan sabu di wilayah perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, sekira pukul 19.30 WIB, Senin (8/11/2020).

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Batam Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

11-11-2020 | 17:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Melkisedek Silaban, spesialis pencurian rumah kosong di Kota Batam tampak tertunduk ketika dituntut Jaksa Penuntut Umum, Yan Elhas Zeboea dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/11/2020).

Dihadapan majelis hakim Yogie Anugrah, Christo EN Sitorus dan Marta Napitupulu, jaksa Yan Elhas Zeboea mengatakan, perbuatan terdakwa Melkisedek Silaban telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Lewat J&T Express di Batam

11-11-2020 | 16:41 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengamankan 3 Kg narkotika jenis sabu di salah satu ekspedisi Kota Batam.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan, pengamanan tersebut berlangsung ketika Tim Opsnal Subdit 2 mendapati informasi, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi J&T Expres Kota Batam.

Pengacara Sangkot Pardede Sebut Pihaknya Tak Pernah Minta Barang-barang Terdakwa Dikembalikan

11-11-2020 | 14:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sangkot Pardede, Handrianto Sianipar menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul, "Dituntut 18 Bulan Penjara, Mucikari di Batam Ini Mohon Dibebaskan" yang terbit di BATAMTODAY.COM, Selasa (3/11/2020) lalu.

Menurut Handrianto, dalam pemberitaan itu, pihaknya tidak pernah meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan barang-barang milik terdakwa Sangkot Pardede.

BNNP Kepri Amankan 33 Kg Sabu dari Malaysia

11-11-2020 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan 33 kilogram sabu asal Malaysia di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (10/11/2020) lalu.

Kabar itu dikonfirmasi Kabid Berantas BNNP Kepri, Arief Bastari. "Iya ada, itu sabu dari Malaysia," kata Arif, Rabu (11/11/2020).

Sidang Tipikor Kabag Hukum Pemko Batam, Berhasilkah JPU Hadirkan Gustian Riau

11-11-2020 | 12:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah memerintahkan JPU menghadirkan Kepala Disprindag Kota Batam dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (11/11/2020) hari ini.

Perintah itu disampaikan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara Sutjahti Hari Murti dikarenakan sejumlah saksi menyebut nama Gustian Riau yang kala itu sebagai Kepala DPM-TPSP Kota Batam.