Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima Berkas Tahap I Kasus Penyelundupan 100 Unit iPhone XR
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 22-02-2025 | 17:24 WIB
Kastel-Tiyan.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima berkas tahap pertama kasus dugaan penyelundupan ratusan unit iPhone XR yang melibatkan tersangka Yeyen.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta, mengonfirmasi berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Penyidik Bea Cukai sejak dua minggu lalu.

"Berdasarkan berkas yang kami terima, penyidik menetapkan satu tersangka, yakni Yeyen," ujar Tiyan, Jumat (21/2/2025).

Tiyan menjelaskan setelah menerima berkas perkara tahap I, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika ditemukan kekurangan dalam persyaratan formil maupun materiil, berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan status P-19 untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), proses akan berlanjut ke tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Tersangka Yeyen ditangkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim pada 29 Desember 2024 sekitar pukul 16.40 WIB. Ia kedapatan membawa 100 unit iPhone XR yang disembunyikan di dalam kopernya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perbuatannya dikategorikan sebagai tindak penyelundupan.

"Sesuai Pasal 102 UU Kepabeanan, penyelundupan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar," tambah Tiyan.

Kasus ini terungkap setelah koper Yeyen melewati pemeriksaan sinar X-ray di bandara. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan ponsel tanpa dokumen resmi.

Tiyan menegaskan proses hukum terhadap tersangka Yeyen akan terus berjalan. Mengingat nilai ekonomi barang bukti yang tinggi serta dampak negatif dari peredaran barang ilegal, Kejari Batam memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas," pungkasnya.

Editor: Gokli