Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Tipikor Kabag Hukum Pemko Batam, Berhasilkah JPU Hadirkan Gustian Riau
Oleh : Hadli
Rabu | 11-11-2020 | 12:36 WIB
sidang-tipikor-Hari-Murti1.jpg Honda-Batam
Sidang Tipikor terdakwa Sutjahjo Hari Murti, saat majelis hakim memeriksa saksi, beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah memerintahkan JPU menghadirkan Kepala Disprindag Kota Batam dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (11/11/2020) hari ini.

Perintah itu disampaikan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara Sutjahti Hari Murti dikarenakan sejumlah saksi menyebut nama Gustian Riau yang kala itu sebagai Kepala DPM-TPSP Kota Batam.

Nama Gustian Riau yang disebut sejumlah saksi bukan lagi berkaitan dengan proyek swasta pasar modern di Bandung, tapi saksi-saksi itu dihadirkan JPU berkaitan dengan MPP, sebuah program dari Kementrian MenpanRB melalui Dinas DPM-TPSP Kota Batam.

MPP yang berada di gedung Sumatra Ekspo (Sumex) menyewa lokasi kepada PT 911. PT 911 merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola gedung yang sejatinya milik tiga Pemda, yakni Riau, Batam dan BP Batam.

Peran Gustian Riau dianggap memiliki peran penting hingga hakim memerintahkan JPU untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (11/11/2020) hari ini.

Terlebih lagi, dalam BAP majelis hakim tidak menemukan adanya nama Gustian Riau yang sejatinya turut serta diperiksa dan dihadirkan dipengadilan Tipikor.

Namun, di luar persidang, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat (6/11/2020) kepada wartawan mengatakan, majelis hakim memang mempertanyakan soal tidak diperiksanya Gustian Riau.

"Saat pemeriksaan, kita menilai dengan saksi-saksi yang ada, sudah cukup untuk membuktikan perkara terdakwa Sutjahjo Hari Murti," ucapnya kala itu.

Dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar kembali pada Rabu (11/11/2020), apakah JPU melaksanakan perintah hakim atau perintah tersebut diabaikan.

Pasalnya, Batamtoday sudah berupaya menghubungi dan konfirmasi melalui WA Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, apakah sudah kirim surat pemanggilan kepada Gustian Riau untuk yang bersangkutan hadir dalam sidang lanjutan Kabag Hukum sesuai perintah Majelis Hakim.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana masih enggan merespon.

Sementara itu, Pjs Walikota Batam Samsul Bahrum mengatakan, setiap ASN wajib hadir jika diminta keterangan oleh semua aparat hukum.

"Apalagi sebagai saksi di pengadilan namun sebagai atasan juga perlu tahu dan diberitahu," ujarnya menjawab BATAMTODAY.COM, Rabu (11/11/2020) dini hari.

Editor: Yudha