Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

9 Bulan Buron, Tersangka Pencabulan di Richeese Factory Tanjungpinang Ditangkap di Batam
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 30-04-2025 | 20:04 WIB
Ilustrasi-cabul1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi cabul.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria berinisial CMS (34), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah buron selama sembilan bulan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/4/2025), di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Batam, tempat tersangka diketahui bekerja.

Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat pagi, 16 Agustus 2024, di lantai 1 Outlet Richeese Factory, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Korban, seorang perempuan berinisial VRSF (21), tengah bertugas mengambil dokumentasi foto di area lobi. Tiba-tiba, pelaku datang dari belakang dan langsung memegang bokong korban. Ketika korban membalikkan badan karena terkejut, pelaku kemudian meremas kedua payudara korban menggunakan kedua tangannya.

Korban mencoba menghindar dan melarikan diri ke kasir bagian depan, sementara pelaku masuk ke ruang kantor outlet. Namun saat korban naik ke lantai 2 untuk melanjutkan pengambilan gambar, pelaku kembali mendekati dan mencium bibir korban serta mengulangi perbuatan cabulnya. Korban menepis tangan pelaku dan berlari ke toilet.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku mengikuti korban, mendobrak pintu toilet, dan kembali melakukan aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban dan memaksa korban menyentuh alat kelaminnya. Korban yang panik akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri dari toilet. Sebelum pergi, pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka di Kota Batam. Tim Unit Jatanras yang dipimpin IPDA Freddy Simanjuntak langsung bergerak menuju lokasi pada Selasa (29/4/2025).

"Setelah kami menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Batam dan bekerja di salah satu pusat perbelanjaan, kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.15 WIB, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ujar IPDA Freddy Simanjuntak.

Usai ditangkap, tersangka langsung diinterogasi di lokasi dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana yang dilaporkan oleh korban. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, C.M.S. dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

"Perbuatan pelaku sangat merendahkan martabat korban dan melanggar hukum dengan unsur kekerasan seksual yang sangat jelas. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas," tambah IPDA Freddy.

Pihak Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual. Dukungan hukum dan perlindungan akan diberikan sepenuhnya oleh pihak berwenang.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang merusak masa depan generasi muda," tutup IPDA Freddy Simanjuntak.

Editor: Yudha