Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Motor Rekannya Sesama Polisi, Bripka Teddy Syafriadi Kembali Diadili di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 01-05-2025 | 10:24 WIB
Bripka-Teddy.jpg Honda-Batam
Bripka Teddy Syafriadi, terdakwa penggelapan sepeda motor, usai menjalani sidang di PN Batam, Rabu (30/4/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bripka Teddy Syafriadi, anggota Polda Kepulauan Riau, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (30/4/2025). Ia didakwa melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan sesama polisi, Bripda Muhammad Risky Chandra, saat sedang menjalani penempatan khusus akibat hasil tes urine yang menunjukkan penggunaan narkotika.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Fery Fadli, dengan hakim anggota Irfan dan Mona, menghadirkan korban, Bripda Risky, sebagai saksi utama. Jaksa Penuntut Umum Erick membuka sidang dengan menghadirkan kronologi kejadian berdasarkan kesaksian korban.

Dalam persidangan, Risky menjelaskan dirinya tidak memiliki hubungan dekat dengan terdakwa, namun sempat meminjamkan sepeda motor jenis Honda Beat kepada Teddy. "Dia meminjam motor di depan gudang senjata, katanya ingin pergi ke rumah susun," ujar Risky.

Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Risky mulai curiga setelah mendengar kabar bahwa Teddy juga sedang dicari oleh Divisi Provost. Kecurigaannya terbukti setelah melapor ke Polda Kepri. Ia menerima informasi dari Provost bahwa motornya telah digadaikan oleh Teddy.

"Motor saya dijual seharga Rp 1,5 juta, padahal nilai pasarannya sekitar Rp 17 juta," ungkap Risky.

Ia menambahkan bahwa meskipun kendaraan tersebut telah dikembalikan, kondisinya sudah berubah. Plat nomor telah diganti, dan beberapa aksesori telah dimodifikasi.

Risky juga menegaskan meskipun sempat ada upaya damai, dirinya tidak pernah mencabut laporan resmi. Proses hukum pun tetap berlanjut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar pelanggaran yang melibatkan Teddy, yang sebelumnya telah terbukti positif menggunakan narkoba dalam tes urine internal kepolisian.

Editor: Gokli