Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Berhasil Tangkap Tiga Penyelundup 33 Kg Sabu dari Malaysia
Oleh : Putra Gema
Rabu | 11-11-2020 | 17:25 WIB
33-kg-sabu.jpg Honda-Batam
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan (tengah) saat konfrensi pers pengungkapan 33 Kg sabu dengan 3 orang tersangka, Rabu (11/11/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap tiga orang sindikat penyelundup sabu internasional di Kota Batam. Dari ketiga tersangka, BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 33 kilogram.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari danya laporan masyarakat yang masuk ke BNNP Kepri, di mana akan terjadi penyelundupan sabu di wilayah perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, sekira pukul 19.30 WIB, Senin (8/11/2020).

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, setelah tim turun melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut, pihaknya melihat satu unit speed boat dari arah Malaysia.

"Pada saat itu kejar-kejaran tidak terhindarkan. Pelaku (S) saat itu memacu dengan cepat speed boat tersebut dan sempat bermanufer untuk melompat dari speed boat. Saat itu tim langsung mengamankan barang bukti sabu di speed boat yang hendak tenggelam seberat 33 Kg," kata Richar dalam konfrensi pers di BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Batam, Rabu (11/11/2020).

Ia mengungkapkan, setelah 8 jam usai kejadian tersebut, pihaknya terus berusaha mencari keberadaan S yang saat itu kabur dengan cara berenang, dan berhasil diamankan di kawasan Batubesar, Nongsa, Kota Batam.

"Jadi S sampai ke darat itu berenang. Terombang ambing di laut selama 8 jam," ujarnya.

Tidak berhenti di situ, setelah melakukan pengembangan, pihaknya juga berhasil mengamankan A (46) serta I (34) yang berperan sebagai pencari mesin spead boat.

Pada saat konfrensi pers berlangsung, ketiga pelaku yang dihadirkan membuat awak media bertanya-tanya. Hal tersebut dikarenakan salah satu pelaku, S, tidak asing dan seperti pernah tersandung permasalahan hukum sebelumnya.

"Kamu pernah diamankan Polresta Barelang, ya?" tanya Richard kepada S. "Iya pak," ungkap S.

Sebelumnya, Kamis (6/8/2020), 3 pria warga Belakangpadang diamankan Polresta Barelang dikarenakan dugaan kepemilikan sabu seberat 106 kg.

Namun saat itu pihak kepolisian membebaskan S dan G, dengan alasan tidak terbukti keterlibatannya dalam kasus tersebut. Sedangkan satu orang lainnya inisial H alias O meninggal dunia.

Dalam kasus 33 kg sabu ini, ketiga tersangka, yakni S, A dan I, dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Editor: Gokli