Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Sangkot Pardede Sebut Pihaknya Tak Pernah Minta Barang-barang Terdakwa Dikembalikan
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 11-11-2020 | 14:52 WIB
A-HANDRIANT0-LAWYER_jpg2.jpg Honda-Batam
Penasehat Hukum Terdakwa Sangkot Pardede, Handrianto Sianipar saat memberikan klarifikasi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sangkot Pardede, Handrianto Sianipar menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul, "Dituntut 18 Bulan Penjara, Mucikari di Batam Ini Mohon Dibebaskan" yang terbit di BATAMTODAY.COM, Selasa (3/11/2020) lalu.

Menurut Handrianto, dalam pemberitaan itu, pihaknya tidak pernah meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan barang-barang milik terdakwa Sangkot Pardede.

"Pada kesempatan ini, saya ingin meluruskan pemberitaan yang termuat di BATAMTODAY.COM, bahwa pada persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi, klien kami tidak pernah meminta agar barang-barangnya dikembalikan," kata Handrianto Sianipar saat ditemui di Batam Center, Rabu (11/11/2020) siang.

Handrianto menjelaskan, pada saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi), pihaknya hanya meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa Sangkot Pardede serta mengembalikan harkat dan martabatnya.

"Saya tegaskan sekali lagi, pada saat membacakan pledoi, kami tidak pernah meminta majelis hakim untuk mengembalikan barang-barang milik terdakwa," tegasnya.

Klarifikasi ini, kata dia, agar masyarakat di Kota Batam tidak berburuk sangka terhadap terdakwa Sangkot Pardede.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, terdakwa Sangkot Pardede melalui penasehat hukumnya Handrianto Sianipar meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskannya dari segala jeratan hukum.

Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/11/2020) lalu.

Berdasarkan isi pledoinya, Sangkot Pardede menolak dakwaan yang dilayangkan JPU, lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.

"Klien kami minta bebas dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum terdakwa Sangkot Pardede.

Selain meminta dibebaskan, kata dia, terdakwa juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan nama baiknya, karena perbuatan yang disangkakan tidak memenuhi unsur-unsur pasal sesuai dakwaan penuntut umum.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," bebernya.

Untuk itu, PH terdakwa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam agar memberikan putusan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam secara meyakinkan tidak terpenuhi, dan membebaskan terdakwa Sangkot Pardede dalam perkara tersebut.

"Atau setidaknya melepaskan terdakwa Sangkot Pardede dari segala tuntutan JPU. Membebankan biaya perkara kepada negara," tukas PH terdakwa.

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangribuan dalam surat dakwaan, terdakwa Tangkot Pardede ditangkap dirumahnya di Kavling Baru Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira bulan Juni lalu.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata Samuel, berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa memiliki sebuah akun media sosial MiChat untuk mempromosikan para wanita untuk jasa pijat urut maupun jasa seks.

"Awalnya, terdakwa Tangkot Pardede membuat sebuah akun media sosial MiChat untuk mempromosikan dirinya sebagai penyedia jasa terapis kepada laki-laki di Kota Batam. Namun tidak berjalan maksimal karena sepinya orderan," kata Samuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (1/9/2020) lalu.

Karena sepi orderan, kata Samuel, terdakwa kemudian membuat akun media sosial MiChat yang baru dengan nama akun asli cewek 100% untuk mempromosikan para wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk dijajahkan kepada para laki-laki hidung belang.

Masih kata Samuel, terdakwa membuat akun media sosial MiChat untuk membuat iklan promosi jasa hubungan seksual terhadap para wanita yang ditujukan, agar diketahui oleh para peminat jasa hubungan seksual.

Jika ada klien yang berminat terhadap salah seorang perempuan yang dipromosikan, sebutnya, maka terdakwa akan mendapatkan upah atau fee dari jasa promosi tersebut.

"Akun baru yang dibuat terdakwa bertujuan untuk mendapat keuntungan dari para PSK yang telah memberikan jasa layanan pijat urut dan jasa seks dari para laki-laki hidung belang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Editor: Dardani