Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Rental Mobil di Batam Tertipu Investasi Bodong Rp 1,4 Miliar
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 21-02-2025 | 14:44 WIB
saksi-korban.jpg Honda-Batam
Ling Mei --saksi korban-- kasus penipuan modus investasi saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/2/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pengusaha rental mobil di Batam, Ling Mei, menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Kasus ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/2/2025), dengan terdakwa Donny.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Yuanne, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Luther menghadirkan Ling Mei sebagai saksi korban.

Ling Mei mengaku awalnya tidak tertarik untuk berinvestasi dalam bisnis valuta asing (valas) yang ditawarkan Donny sejak 2018. Namun, gaya hidup mewah terdakwa membuatnya percaya dan tergiur untuk menanamkan modal secara bertahap, mulai dari puluhan juta hingga mencapai Rp 1,4 miliar.

"Saya awalnya ragu, tetapi melihat gaya hidupnya yang mewah, saya jadi percaya," ujar Ling Mei, di hadapan majelis hakim.

Namun, bukannya mendapat keuntungan, Ling Mei justru mengalami kerugian besar setelah mengetahui bahwa investasi yang dijanjikan Donny tidak pernah ada. Profit yang dijanjikan tak kunjung diberikan, dan ketika ia meminta penarikan dana, Donny beralasan bahwa pencairan tidak bisa dilakukan agar terhindar dari kerugian lebih lanjut.

Kecurigaan Ling Mei semakin kuat setelah melakukan pengecekan dan menemukan bahwa perusahaan yang disebutkan Donny ternyata fiktif. Bahkan, foto-foto perjalanan bisnis ke Turki yang diberikan sebagai bukti investasi ternyata hasil rekayasa.

"Saat ditekan, Donny sempat berjanji akan mengembalikan uang saya dalam tiga tahap, tetapi janji itu tidak pernah ditepati. Saya pun kesulitan mencarinya," tambahnya.

JPU Martin Luther mengungkapkan Ling Mei bukan satu-satunya korban dalam kasus ini. "Saat ini, sudah ada empat laporan yang masuk dengan total kerugian korban lain berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah," ungkap Martin.

Atas perbuatannya, Donny dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengar keterangan lebih lanjut dari saksi lainnya.

Editor: Gokli