Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alami Intimidasi dan Kekerasan di Tempat Kerja, Mantan Karyawati PT YEB Lobam Didorong Buat Laporan
Oleh : Harjo
Jumat | 21-02-2025 | 15:24 WIB
YEB-Lobam.jpg Honda-Batam
PT Yoshikawa Elekteonics Bintan di Kawasan BIE Lobam. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap karyawan kembali mencuat di PT Yoshikawa Electronics Bintan (YEB), kawasan Bintan Industrial Estate (BIE) Lobam.

Cris, seorang karyawati di perusahaan tersebut, mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari atasannya berinisial TT, hingga memutuskan untuk mengundurkan diri demi mengungkap kasus ini.

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Bintan Utara, Ahmad Tauhid, menyampaikan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh atasan atau manajemen perusahaan terhadap karyawan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Ia menekankan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari tekanan.

"Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan intimidasi, apapun alasannya. Jika ada kesalahan dalam pekerjaan, seharusnya dilakukan pembinaan, bukan dengan intimidasi," ujar Tauhid di Bintan Utara, Jumat (21/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Cris, sebagai korban, seharusnya segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) agar mendapat perlindungan dan keadilan.

Lebih lanjut, Tauhid meminta agar pemerintah dan instansi terkait tidak memberikan perlakuan istimewa kepada manajemen perusahaan yang melanggar hak pekerja, meskipun perusahaan tersebut sudah lama berinvestasi di Bintan.

"Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Terlebih jika kasus ini sudah mengarah pada unsur SARA, maka tidak boleh ada toleransi. APH harus segera melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap kasus ini," tegasnya.

Ia juga menyoroti peran pengelola kawasan industri, PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), untuk memastikan hak-hak dasar para pekerja tidak diabaikan. Menurutnya, jika permasalahan seperti ini terus dibiarkan, hal ini bisa menjadi bom waktu yang dapat memicu aksi lebih besar dari para pekerja yang merasa haknya terabaikan.

Editor: Gokli