Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didampingi Polisi, Keluarga Mengadu ke P3MI Kepri

Warga Bintan Terjebak di Kamboja, Agen Minta Tebusan Rp 46 Juta
Oleh : Harjo
Senin | 17-02-2025 | 18:44 WIB
BP3MI-Kepri1.jpg Honda-Batam
Polsek Bintan Utara mendampingi keluarga korban perdagangan orang mengadu ke BP3MI Provinsi Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara memberikan pendampingan keluarga korban PMI ilegal di Kamboja untuk membuat pengaduan ke BP3MI Kepri pada Senin (17/2/2025).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Nurman menyampaikan langkah awal yang dilakukan, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah mendampingi Ibu korban membuat pengaduan ke BP3MI Kepri.

"Pendampingan tersebut sebagai bentuk adanya kerjasama baik antara pihak BP3MI dan DP3KB Ptovinsi Kepri, dalam merespon dan mengupayakan solusi terbaik terhadap warga negara yang tereksploitasi di wilayah negara Kamboja tersebut," ujar Kapolsek.

Sementara, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Satreskrim Polres Bintan, terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyalur PMI Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Bintan, yang secara geografis berdekatan dengan wilayah tetangga Malaysia.

Dijelaskan, awalnya anggota unit Reskrim Polsek Bintan Utara, mendapatkan informasi adanya salah satu warga Tanjunguban berinisial DY (26 Tahun) dipekerjakan di negara Kamboja secara non prosedural.

Atas informasi tersebut Polsek Bintan Utara langsung menemui keluarga korban yang berada di Kelurahan Tanjunguban Utara pada Sabtu (15/2/2025) guna mendapatkan informasi detail terhadap kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi dari orangtua korban diketahui korban DY (26 Tahun) saat ini sedang berada di Kamboja dalam kondisi baru saja melahirkan anak. Saat ini korban ditempatkan di salah satu penampungan di wilayah Kamboja dan untuk dapat dipulangkan ke Indonesia bersama anaknya.

"Pihak agen meminta uang kepada korban uang Rp 46 juta. Jika tidak dibayar maka DY bersama anaknya yang masih berumur 7 hari akan ditelantarkan," ujar Kapolsek..

Editor: Yudha