Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irawan, Bandar Ganja di Jodoh Center Divonis 16 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 11-11-2020 | 18:21 WIB
16-thn.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang daring di PN Batam pembacaan putusan terdakwa bandar ganja 6,8 Kg, Rabu (11/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Irawan alias Wawan, bandar ganja seberat 6.806 gram yang ditangkap aparat kepolisian di Komplek Jodoh Trade Centre, blok B nomor 1 RT04/RW05, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, divonis 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/11/2020).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irawan alias Wawan dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Yogie Anugrah dan Marta Napitupulu saat membacakan amar putusan melalui video teleconference.

Selain pidana penjara, kata Christo, terdakwa Irawan alias Wawan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dedi Simatupang, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.

"Terdakwa, hukuman kamu telah kami kurangi 2 tahun dari tuntutan JPU. Atas putusan ini, apakah saudara menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan itu, terdakwa Irawan alias Wawan yang menjalani persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa sambil tertunduk.

Dijelaskan majelis hakim saat membacakan amar putusan, perbuatan terdakwa Irawan alias Wawan telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

"Menyatakan terdakwa Irawan alias Wawan telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim Christo.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Irawan berdasarkan informasi dari saksi Parlindungan Siregar (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang lebih dahulu ditangkap oleh anggota kepolisan.

"Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa sebagian ganja milik saksi Parlindungan Siregar masih disimpan oleh terdakwa Irawan," kata jaksa Dedi membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (7/10/2020) lalu.

Dari informasi tersebut, kata Dedi, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Irawan. "Saat ditangkap, terdakwa mengaku sebagian ganja itu disembunyikan didalam sebuah mobil rusak merk Toyota Corolla warna silver BP 1197 ZD yang sedang terparkir di Taman Nagoya Indah F-12 RW 00/00 Batam," terangnya.

Ketika mendatangi mobil itu, lanjutnya, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan kurang lebih 7 bungkus kantong plastik bening berisikan daun ganja kering siap edar seberat 6.806 gram. "Atas perbuatannya terdakwa Irawan alias Wawan dijerat dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati," tutupnya.

Editor: Gokli