Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Terima Berkas Tahap II Kasus Rokok Ilegal di Kepri, Tersangka Siap Disidang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 21-02-2025 | 11:44 WIB
Kasus-Rokok.jpg Honda-Batam
Jaksa Kejati Kepri, saat menerima limpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus rokok ilegal yang ditangani DJBC Khusus Kepri, pada Kamis (20/2/2025) di Kantor Kejari Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan berkas tahap II dalam kasus dugaan kepemilikan rokok ilegal dari penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri pada Kamis (20/2/2025). Selain barang bukti, penyidik juga menyerahkan tersangka bernama Ramlan bin Alm Hasim kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, menjelaskan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab hukum tersangka beralih sepenuhnya ke JPU, yang kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kami berharap dalam waktu dekat JPU dapat merampungkan surat dakwaan dan melengkapi administrasi agar perkara ini segera disidangkan," ujar Tiyan, Jumat (21/2/2025).

Penggerebekan Gudang Rokok Ilegal

Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri dan DJBC Kepri pada 18 Desember 2024. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Kabupaten Karimun, yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan menemukan 301 dus dan 33 slop rokok merek CAMCLAR yang tidak memiliki pita cukai resmi. Barang bukti itu ditemukan tersusun rapi di lantai dua sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

"Lokasi gudang ini berada di tengah permukiman warga dan terlihat seperti rumah biasa, namun lantai duanya ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal," ungkap Tiyan.

Tersangka Dijerat Pasal Cukai

Tersangka Ramlan bin Alm Hasim, pria kelahiran Teluk Dalam, 7 Maret 1982, ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sejak 25 Desember 2024.

Ia dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang mengedarkan atau menyimpan barang kena cukai tanpa pita resmi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kini, proses hukum berada di tangan jaksa, dan persidangan kasus ini diperkirakan akan segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Editor: Gokli