Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Lewat J&T Express di Batam
Oleh : Putra Gema
Rabu | 11-11-2020 | 16:41 WIB
sabu-3-kg-JandT.jpg Honda-Batam
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi saat merilis pengungkapan sabu 3 Kg lebih dari J&T Expres Batam, Rabu (11/11/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengamankan 3 Kg narkotika jenis sabu di salah satu ekspedisi Kota Batam.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan, pengamanan tersebut berlangsung ketika Tim Opsnal Subdit 2 mendapati informasi, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi J&T Expres Kota Batam.

Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di Kantor J&T Expres tersebut dan benar ditemukan 1 buah kardus yang di dalamnya berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengembangan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira pukul 19.50 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang berinisial MI di Parkiran New Hotel, Lubukbaja, Kota Batam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu," kata Muji, Rabu (11/11/2020).

Lanjut Muji, selanjutnya pada Kamis (29/10/2020) sekira pukul 00.45 WIB, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang berinisial JM di depan Pos Siskamling RT01/RW03, Kelurahan Lubukbaja Kota, Kota Batam.

"Modusnya pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp 25 juta per orangnya. Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 orang yang berinisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 25 juta yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar," ujarnya.

Diungkapkannya, dari pengamanan tersebut pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3.147 gram.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

Editor: Gokli