Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Batam Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 11-11-2020 | 17:17 WIB
silaban-curi.jpg Honda-Batam
Sidang daring di PN Batam agenda pembacaan tuntutan terdakwa sepesialis pecuri rumah kosong, Melkisedek, Rabu (11/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Melkisedek Silaban, spesialis pencurian rumah kosong di Kota Batam tampak tertunduk ketika dituntut Jaksa Penuntut Umum, Yan Elhas Zeboea dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/11/2020).

Dihadapan majelis hakim Yogie Anugrah, Christo EN Sitorus dan Marta Napitupulu, jaksa Yan Elhas Zeboea mengatakan, perbuatan terdakwa Melkisedek Silaban telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Menyatakan terdakwa Melkisedek Silaban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata Yan, saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference di PN Batam.

Menurut Yan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa, yakni hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata Yan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta dilakukan berulang kali sehingga menimbulkan kerugian materil hingga ratusan juta Rupiah bagi para korban. Sementara hal meringankan, katanya lagi, terdakwa selalu kooperatif selama menjalani proses persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta tidak pernah dihukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Melkisedek Silaban dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Yan.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan kepada majelis hakim, yang pada intinya memohon keringanan hukuman. "Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya," pinta terdakwa Melkisedek.

Atas Pledoi tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan," kata Hakim Yogie menutup persidangan.

Dijelaskan Yan Elhas Zeboea dalam surat dakwaan, Melkisedek Silaban ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan pencurian di beberapa rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. "Terdakwa ditangkap Polisi setelah menggasak harta benda para korban di dua tempat berbeda," terang Yan.

Kedua tempat atau lokasi tersebut, kata Yan, yakni di Perumahan Mediterania Blok LL2 No 27 Kecamtan Batam Kota dan di Perum Cemara Garden Blok, R No 3 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dari kedua lokasi, lanjutnya, terdakwa berhasil menggasak harta benda milik para korban yang nilainya mencapai ratusan juta Rupiah. "Di lokasi pertama, terdakwa berhasil mengambil dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta dan beberapa kartu ATM di antaranya ATM BNI, BRI dan Mandiri serta Kartu BPJS dan SIM C serta satu unit Kamera Canon EOS M50, satu unit Laptop merk HP dan dokumen lainnya," tambahnya.

Usai menggasak isi rumah tersebut, ungkapnya, terdakwa kemudian berpindah lokasi. Dengan menggunakan obeng dan peralatan lain yang telah dipersiapkan, sebutnya, terdakwa kemudian melancarkan aksinya dan berhasil menguras harta benda milik saksi korban Bhima Mahawira di Perum Cemara Garden, Blok R No 3 Kecamatan Batam Kota.

"Dari lokasi ini, terdakwa berhasil mengambil 1 buah kalung 24 Karat dengan berat 8 Gram, 1 buah Liontin Anggur dengan berat 2.150 Gram dan 1 buah cincin dengan berat 1 Gram," timpalnya.

Akibat perbuatannya, sambungnya, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah.

Editor: Gokli