Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Bacakan Surat Dakwaan, Rustam Efendi Terima Pungli Rp 500 Ribu Per SPJK

22-04-2021 | 18:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rustam Efendi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atas pungutan liar (Pungli) penerbitan surat rekomendasi penentuan jenis kendaraan (SPJK) sejak 2018 hingga 2020 pada dealer mobil se-Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/4/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejari Batam, Dedi Simatupang, terungkap bahwa Rustam Efendi menerima Rp 500 ribu uang Pungli dari dealer di Kota Batam per SPJK.

Setubuhi Putri Kandungnya, Ayah Bejat di Bintan Ditangkap Polisi

22-04-2021 | 18:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi putri kandungnya, sebut saja bunga 17 tahun. Ayah bejat itu, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko menyampaikan, ayah bejat itu ditangkap setelah adanya laporan polisi. Di mana, pelapor pada 22 Februari 2021 lalu, melihat tersangka mencoba menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

22-04-2021 | 17:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard, Ethna Juna Siby dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/4/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ethna Juna Sybi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti, saat membacakan surat tuntutan.

Rustam Efendi Tersangka Korupsi, Rudi Tunjuk Pebrialin Jadi Plt Kadishub Batam

22-04-2021 | 17:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Muhammad Rudi menunjuk Asisten II Pemko Batam, Pebrialin sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Pebrialin ditugaskan sebagai Plt Kadishub Batam setelah pejabat sebelumnya, Rustam Efendi ditetapkan tersangka dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) penerbitan SPJK di Dishub Batam.

Hari Ini, Kadishub Batam Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Tanjungpinang

22-04-2021 | 12:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rustam Efendi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang hari ini, Kamis (22/4/2021).

"Hari ini, Rustam Efendi akan menjalani sidang perdana kasus pungutan liar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang melalui selularnya, Kamis (22/4/2021).

KSAD Tegaskan Vaksin Nusantara Bukan untuk Dikomersilkan

22-04-2021 | 09:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan vaksin Nusantara yang tengah diteliti di RSPAD Gatot Soebroto tak akan dikomersilkan dan diproduksi secara massal.

"Kami porsinya bukan ke situ, kami porsinya hanya membantu penelitian. Kita tidak ada hubungannya dengan komersialisasi maupun rencana-rencana produksi (massal)," kata Andika dalam program Mata Najwa yang disiarkan langsung di Trans 7, Rabu (21/4/2021) malam.

Terlibat Pemalsuan Surat, Abdul Kadir Jalani Sidang Perdana di PN Batam

21-04-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terlibat kasus dugaan pemalsuan surat saat bertindak sebagai likuidator pada perseroan PT Sintai Industri Shipyard, terdakwa Abdul Kadir yang juga mantan Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Batam menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/4/2021).

Diuraikan dalam surat dakwaan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Abdul Kadir bersama Sahaya Simbolon terjadi saat ditunjuk sebagai Likuidator pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013.

Dugaan Pungli di Syahbandar Tanjunguban Diserahkan ke APIP Kemenhub RI

21-04-2021 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko mengungkapkan, dari hasil gelar perkara dugaan pungli (pungutan liar) di lingkungan Syahbandar Tanjunguban, kasusnya diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Hasil gelar dengan UPP Saber Pungli Bintan, menyepakati bahwa perbuatan UPP Klas I Tanjunguban diserahkan ke APIP Kementerian Perhubungan RI," ungkap Dwi Hatmoko di Bintan, Rabu (21/4/2021).