Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Layangkan Surat Eksekusi, Terpidana Tjong Alexleo Minta Ditunda

10-04-2021 | 19:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan telah layangkan surat panggilan eksekusi terhadap terpidana Tjong Alexleo Fensury, menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari, itu dengan hukuman 10 bulan penjara.

Hal ini disampaikan jaksa Mega Tri Astuti, di mana surat panggilan eksekusi itu dilayangkan beberapa hari yang lalu.

Ajukan PK atas Dua Putusan Berbeda, Presdir PT SPL Minta Penundaan Eksekusi

10-04-2021 | 16:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari, Tjong Alexleo Fensury meminta eksekusi dari putusan kasasi No 93 K/PID/2021 Jo. Perkara No. 529/Pid-B/2020/PN Btm ditunda.

Kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury, C Suhadi, mengatakan, permintaan penundaan tersebut dikarenakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima petikan putusan perkara maupun salinan putusannya.

Pemerintah akan Bangun Tiga Lapas Maximum Security di Nusakambangan

10-04-2021 | 14:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pihaknya akan membangun tiga gedung lembaga pemasyarakatan (Lapas) baru khusus narapidana terorisme di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Yasonna saat berbicara kepada wartawan di sela acara Gowes Bareng PDI Perjuangan (PDIP) dengan wartawan, di Jakarta, Sabtu (10/4/2021). DPP PDIP menggelar sepeda santai bersama awak media di seputaran Jakarta Pusat. Rute yang dilewati ialah Gelora Bung Karno (GBK) hingga Monas.

Hadapi Terorisme, Indonesia Bisa Adaptasi Strategi CTAP Selandia Baru

10-04-2021 | 13:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Serangan senjata jenis Air Gun yang dilakukan oleh ZA di Mabes Polri pada tanggal 1 April 2021 lalu, masih membekas diingatan masyarakat Indonesia.

Terorisme dalam bentuk 'lone wolf' di Indonesia hidup dan bergerak menyebarkan ketakutan pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Target serangannya adalah aparatur Kepolisian karena dianggap sebagai representasi 'Thagut' di Indonesia.

Beraksi 11 Kali, Aksi Pelaku Curat di Batam Ini Berakhir di Polsek Sagulung

10-04-2021 | 11:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi Risky Kurniade (21), sepesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat), harus berakhir di tangan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung.

Pelaku yang sudah beraksi 11 kali itu kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung, setelah polisi beberapa kali mencari keberadaan pelaku dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa Risky berada di wilayah Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk.

KPK Rekrut 8 Personil Polisi Tambah Kekuatan Penindakan

09-04-2021 | 12:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPK menambah personel di bagian Kedeputian Penindakan. Sebanyak 8 polisi direkrut untuk memperkuat kedeputian yang dipimpin Karyoto yang juga berasal dari unsur kepolisian.

"KPK kembali menambah 8 personel dari unsur kepolisian untuk memperkuat jajaran Kedeputian Penindakan, terdiri dari 2 orang penyelidik dan 6 orang penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Ungkap Kasus TKI Ilegal, Polres Karimun Raih Penghargaan dari BP2MI

09-04-2021 | 11:51 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun mendapat penghargaan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), karena berhasil dalam pengungkapan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural di Karimun.

Penghargaan diserahkan langsung oleh perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kepada Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK, yang didampingi Kabag Ops Kompol Ricky Firmansyah SIK, Kamis (8/4/2021), di Mapolres Karimun.

4 ABK Korban Penyanderaan Kelompok Abu Sayyaf Diserahkan ke Keluarganya

08-04-2021 | 19:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyerahterimakan empat anak buah kapal (ABK) korban penyanderaan Kelompok Abu Sayyaf kepada pihak keluarga.

Keempat sandera tersebut berhasil dibebaskan setelah disandera 1 tahun 3 bulan. Dengan terbebasnya keempat sandera tersebut, maka tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyanderaan.