Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Ditangkap Polres Karimun di Pekanbaru

25-03-2021 | 18:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap SA pelaku pengeroyokan yang telah menjadi buronan selama 3 tahun. SA ditangkap di New Hollywood Hotel, Jalan Kuantan Raya nomor 120, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (23/3/2021).

Tersangka pengeroyokan inisial SA ini sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 dengan nomor: DPO/12/III/2019 /Reskrim.

BC Batam Bersama Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 43.795 Butir Ekstasi

25-03-2021 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Gabungan Bea dan Cukai bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi di perairan Batam, Jumat (19/3/2021) lalu.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, menjelaskan, sebanyak 43.795 butir senilai Rp 9 miliar narkotika jenis ekstasi asal Malaysia, yang diselundupkan melalui jalur laut, berhasil diamankan di Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam.

Bawa 3 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Orang PMI Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Batam

25-03-2021 | 17:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang terjerat kasus narkoba yakni Muhammad Rizky dan Misjunaini Anita, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya merupakan kurir 3 kilogram sabu dari Malaysia.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum, Frihesti Putri Gina dalam persidangan yang digelar secara daring dipimpin majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugrah, Rabu (24/3/2021).

Selundupkan Ratusan Ekor Burung Langka dari Malaysia, Sahrawi dan Yengki Dihukum 22 Bulan Penjara

25-03-2021 | 16:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sahrawi dan Yengky, dua terdakwa penyelundupan berbagai jenis burung langka dari Malaysia ke Batam, divonis 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara.

Vonis 1 tahun 10 bulan penjara disampaikan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugrah pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/3/2021).

Terima Gadai Motor Curian, Pria Ini Dibekuk Polsek Sei Beduk

25-03-2021 | 12:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial RS harus diberhentikan oleh Unit Opsnal Polsek Sei Beduk di depan Ruko Hanglekir, Batam Center, Rabu (24/03/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

RS diberhentikan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, yang diduga curian milik korban berinisial F yang kehilangan motornya pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB lalu.

Lapas Batam Gelar Razia Rutin Cegah Peredaran Narkotika

25-03-2021 | 11:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam di Tembesi terus melakukan razia rutin di blok narapidana untuk mengantisipasi pengendalian dan peredaran narkotika.

Hal ini diungkapkan Kalapas Batam, Dannie Firmansyah, saat dimintai tanggapan terkait pengungkapan kasus peradaran narkoba jaringan Lapas Narkoba Tanjungpinang, yang melibatkan anggota Polres Tanjungpinang Briptu KIN.

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna, Sebulan Hasilkan Rp 45 Miliar

25-03-2021 | 10:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam kurun waktu satu bulan, satu unit kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia (Kabupaten Natuna), bisa menghasilkan pundi-pundi sebanyak Rp 45 miliar.

Dengan nilai yang sangat fantastis ini, kapal ikan asing berbondong-bondong mengeruk hasil laut Indonesia. Bahkan ratusan kapal dari berbagai negara itu sudah beraktifitas selama 20 tahun lamanya.

MAKI Desak Kejati Kepri Segera Tahan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

25-03-2021 | 10:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk segera menahan para tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015.

"Kalau pihak Kejati Kepri serius dalam menangani kasus tersebut, secara otomatis para tersangka harus dilakukan penahanan, karena mengingat ancamannya di atas 5 tahun," ujar Boyamin melalui sambungan seluler, Kamis (25/3/2021).