Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Motor Curian di Medsos, Erik Ditangkap Polsek Seibeduk
Oleh : Hadli
Jumat | 01-10-2021 | 18:32 WIB
maling-goblok.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Erik De Brito (18), pencuri sepeda motor yang ditangkap Polsek Seibeduk. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erik De Brito (18), pencuri sepeda motor Yamaha Mio Sporty di Mega Legenda Batam Center, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Seibeduk. Pelaku berhasil ditangkap setelah menjual sepeda motor curiannya lewat media sosial (Medsos) Facebook.

Awalnya, Unit Reskrim Polsek Seibeduk mendapati pelaku memposting satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty di salah satu grup Facebook. Ketika itu, Polisi yakin sepeda motor yang diposting merupakan hasil curian.

Saat di pancing, pelaku menyetujui untuk melakukan transisi di SPBU Tanjung Piayu, dengan sistem bayar di tempat alias COD. "Saat ditangkap di SPBU Tanjung Piayu, pelaku tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang dijualnya. Dan, pelaku mengakui sepeda motor Yamaha Mio tersebut baru dicurinya di Toko Mega Legenda Batam Center," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, Jumat (01/10/2021).

Polsek Tanjung Piayu langsung berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota. Ternyata, tambah Yos, korban atau pemilik motor Yamaha Mio Sporty itu telah membuat laporkan kehilangan di Polsek Batam Kota. "Pada Rabu (29/09/2021) sekira pukul 18.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di kantor tempatnya bekerja, Ruko Mega Legenda dengan tujuan akan pergi bersama rekannya menggunakan mobil menuju lapangan Batminton untuk berolahraga. Namun, pada Kamis sekitar pukul 00.30, korba yang hendak mengambil sepeda motornya mendapati kendaraannya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban langsung buat laporan kehilangan di Polsek Batam Kota," jelas Yos.

Pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya. Namun saat ditelusuri anggota belum berhasil menemukan pelaku lainnya. "Saat ini, rekan pelaku masih kita lakukan pencarian," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Putih dan 1 buah gunting bergagang warna Hitam diduga sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya, Erik D Brito dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor: Gokli