Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau ke Malaysia
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 26-10-2021 | 13:05 WIB
A-PENYELUNDUPAN-KAYU-MSIA.jpg Honda-Batam
Penyelundupan kayu bakau tujuan Malaysia yang berhasil digagalkan BC Karimun. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan tugas patroli laut Bea Cukai Kepri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau ke Malaysia di perairan Panjang Utara, Senin (18/10/2021) lalu.

Kepala Kanwil DJBC Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kapal KM Rafisa Jaya yang beserta kayu bakau, yang dibawa dari selat Riau dan akan diselundupkan ke Malaysia.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut dikarenakan berdasarkan aturan pelindungan kayu bakau berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeana, khususnya Pasal 102A karena mengangkut barang ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah.

"Dari pengamanan itu, kami berhasil mengamankan 4 awak kapal dan kapal yang bermuatan kayu bakau. Kayubakau ini akan diselundupkan ke Malaysia," kata Rofiq, Selasa (26/10/2021).

Lanjut Rofiq, Kanwil DJBC Khusus Kepri terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal.

Diungkapkannya, berdasarkan data penindakan pada tahun 2020, Kanwil DJBC Kepri telah mengamankan sebanyak 7.647 batang kayu bakau dan pada tahun 2021 sampai saat ini sebanyak 21.186 batang.

Kenaikan jumlah batang kayu sebanyak 280 persen ini diperkirakan sejalan dengan amanat Presiden RI, Joko Widodo yang beberapa waktu yang lalu melakukan
penanaman mangrove di Kepulauan sekitar Kota Batam.

"Yang paling penting adalah bagaimana memelihara, bagaimana merawat, bagaimana merehabilitasi yang rusak,
sehingga betul-betul hutan mangrove kita ini semuanya terjaga," tegasnya.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Editor: Dardani