Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polresta Barelang Ringkus 10 Pelaku Judi Online
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 27-10-2021 | 11:16 WIB
tsk-judi-online1.jpg Honda-Batam
Para tersangka judi online di Batam saat expose di Mapolresta Barelang. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap judi online. 8 orang wanita dan 2 laki-laki sebagai oprator berhasil ditangkap.

Para pelaku berinisial WE sebagai penanggung jawab fasilitas, AS sebagai IT, EV sebagai penulis artikel, pelaku IS sebagai leader telemarketing, Ap, RA, PH, SH, JP, dan EL telemarketing.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib. Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence 2 dan Perum Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi – Kota Batam.

"Kita lakukan penyelidikan didua TKP ini dan ditemukan akun Media Sosial yang menawarkan masyarakat untuk bermain perjudian jenis online melalui 3 Situs WebSite, Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com," ujar Reza Konferensi Pers di Polresta Barelang, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Dilokasi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning Sukajadi - Kota Batam, diamankan 7 orang pelaku. Selanjutnya tim melakukan pengembangan di lokasi selanjutnya yaitu di Perumahan Taman Golf Residence 2, dan di lokasi kedua diamankan 3 orang yang berperan sebagai pengawas.

Kemudian terhadap 10 pelaku dibawa ke Polresta bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan hasil dari penyidikan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut meraup sejumlah Rp 108.000.000.

Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 12 Unit Laptop, 3 Unit PC, 9 Unit Handphone, 2 Rekening BCA an Pelaku AS dengan saldo Rp 26.559.203, dan an Pelaku WE dengan saldo Rp 486.127 serta 1 Akun E-Money Zenius an Pelaku AS dengan Saldo RP 27.050.000.

"Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara," ungkap Reza.

Editor: Yudha