Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap DK Saat Ambil Sabu Ratusan Gram di Tong Sampah Pasar Aviari Batuaji
Oleh : Hadli
Senin | 25-10-2021 | 17:14 WIB
bandar-sabu-sampah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

DK, bandar sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Pasar Aviari, Batuaji, Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial DK ditangkap Polisi lantaran memiliki 443 gram sabu. Bandar narkoba ini ditangkap saat keluar dari Pasar Aviari, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, DK ditangkap di pintu keluar Pasar Aviari, Batuaji, pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik Hitam yang di dalamnya terdapat tas pinggang berwarna Biru merk Groovy berisikan alumunium foil dan terdapat 1 bungkus sabu sekira seberat 443 gram," kata Hary Goldenhardt, Senin (25/10/2021).

Selain itu, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri juga menyisir rumah DK di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. "Saat berada di rumah pelaku, tim berhasil menemukan 1 buah deodoran yang di dalamnya berisikan 1 bungkus paket sabu seberat 3,5 gram dan 1 bungkus paket sabu seberat 2 gram," jelasnya.

Sementara Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi menambahkan, modus pelaku melakukan transaksi dengan cara melempar sabu ke dalam salah satu tong sampah yang sudah dikode di Kawasan Pasar Aviari.

"Barang haram tersebut didapatkan di tempat pembungan sampah yang berada di Plaza Aviari atas informasi dari seorang laki - laki yang tidak diketahui namanya namun dipanggil dengan sebutan inisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Mudji.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan keseluruhannya sebanyak 438,5 gram. Selain barang bukti tersebut, juga diamankan 1 unit handphone, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 lembar fotocopy STNK, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku DK.

DK, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Editor: Gokli