Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima Berkas Perkara Sabu Seberat 107 Kg dari Polresta Barelang
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 08-11-2021 | 16:08 WIB
A-KASI-INTEL-KEJARI-BATAM-WAHYU2.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima berkas perkara kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 107,258 kilogram dari Polresta Barelang.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, menjelaskan, berkas perkara tersebut diterima Kejari Batam beberapa waktu lalu.

Untuk tahapan selanjutnya, katanya, Kejari Batam saat ini tengah meneliti berkas perkara untuk 7 hari ke depan. Jika nantinya seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk disidangkan.

"Berkas sudah kita terima dan sedang diteliti. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, maka akan langsung kita limpahkan ke PN Batam untuk menjalani proses sidang," kata Wahyu, Senin (8/11/2021).

Sebagaimana diketahui, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal yacht dan 5 pelaku berinisial RH, A , EAH, ROS dan H di perairan Pulau Putri Batam.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa menetapkam satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB.

Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.

107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga kotor sebesar Rp 128 Miliar, ke-5 pelaku dijerat dengan Pasal 142 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau mati.

Editor: Dardani