Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk Pokok Perkara, Jaksa Minta Eksepsi Rustam Efendi Ditolak

10-05-2021 | 20:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk menolak semua nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Rustam Effendi dalam kasus dugaan koruspsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum, Dedi Simatupang, dalam tanggapan atas Eksepsi terdakwa, Senin (10/5/2021) lewat sidang daring dari Kantor Kejari Batam.

Bali Dalo Sebut PT Sintai Industri Shipyard Tak Pernah Bubar

10-05-2021 | 17:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas perkara pemalsuan atau orang yang menyuruh membuat keterangan palsu dalam akta otentik, dengan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon, Senin (10/5/2021).

Bali Dalo menyampaikan, Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon selaku likuidator yang ditunjuk pengadilan menjual aset-aset PT Sintai Industri Shipyard. Penjualan aset itu tidak diketahui semua pemengang saham.

Pelaku Pemalsuan Surat Swab PCR RS Awal Bros Diamankan Polsek KKP Batam

10-05-2021 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil mengamankan seorang pelaku pengurus surat Swab PCR palsu.

Pengamanan tersebut berawal dari adanya 2 WNI inisial LR (27), TW (32) dan 1 WN Belgium berinisial ES (38) yang kedapatan menggunakan surat Swab PCR palsu untuk keperluan keberangkatan menuju Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Tewasnya Napi Rutan Batam, Tetapkan 3 Tersangka

10-05-2021 | 12:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Teka-teki tewasnya Siprianus Apiatus (27), seorang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, akhirnya tejawap. Polsek Sagulung yang menangani kasus tersebut berhasil mengungkap siapa dalang di balik tewasnya pria asal NTT tersebut.

Polsek Sagulung hingga kini sudah menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya Siprianus Apiatus. Tiga tersangka itu adalah Muhammad Yandi, Rinaldo Putrap dan Adi Saputra, ketiganya merupakan narapidana kasus pencurian.

UPP Kepri Segera Tundaklanjuti Perkara Pungli Syahbandar Tanjunguban

10-05-2021 | 09:32 WIB

BATAMTODAY COM, Bintan- Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepri yang diketuai oleh Kombes Pol Musa Tampubolon, juga sebagai Inspektur pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kepri segera melaksanaan monitoring tindak lanjut penanganan atas pelimpahan perkara dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Bintan kepada APIP Kemenhub RI.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan surat wakil ketua I unit Pemberantasan Pungli Bintan nomor ; B/4/IV/2021/UPP Kab Bintan, tanggal 21 April 2021, perihal pelimpahan perkara kepada APIP Kementerian Perhubungan Laut RI.

Ditikam Dua OTK, Penjual Cendol di Tos 3000 Jodoh Tewas Bersimbah Darah

09-05-2021 | 18:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Budi Damanik (42), penjual cendol di depan Pasar Samarinda Tos 3000 Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, tewas bersimbah darah usai ditikam dua orang tidak dikenal (OTK), Minggu (9/4/2021) sore.

Kejadian mengenaskan ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, bermula ketika Budi Damanik terlibat cek cok mulut dengan dua OTK tersebut.

Pria Keji Ini Tahunan Sekap dan Siksa Istri, Anak dan Neneknya

07-05-2021 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istri, anak dan neneknya. Korban juga disekap selama beberapa tahun. Pelaku bahkan menyiksa istrinya, Pujiati (31), dengan tidak manusiawi.

Suami yang sangat keji itu diketahui bernama Anam alias S (36), yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Bintan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Komisaris PT Sintai Industri Shipyard Ajukan Banding

07-05-2021 | 17:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ethna Juna Siby, mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard, divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (5/5/2021) lalu.

Ia, dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik.