Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Congkel Jock Motor di Dompak, Rudi Handako dan Al Hapis Masuk Penjara
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 27-11-2021 | 18:21 WIB
2-maling-kecil.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Supriadi Hartono saat merilis dua maling spesialis congkel jock sepeda motor, Sabtu (27/11/2021). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rudi Handoko dan Al Hapis, dua maling spesialis pencongkel jock sepeda motor di Dompak Tanjungpinang, akhirnya masuk penjara.

Keduanya berhasil ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang di tempat berbeda. Hal itu, disampaikan Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas, Iptu Supriadi Hartono saat merilis pengungkapan kejahatan kedua pelaku, Sabtu (27/11/2021) di Mapolres Tanjungpinang.

Dikatakan Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Rudi Handoko ditangkap di Tanjungpinang, sedangkan Al Hapis ditangkap di Karimun, setelah sempat kabur.

"Tersangka Rudi Handoko sudah beraksi 11 kali di Dompak, dengan kejahatan yang sama mencokel jock sepeda motor. Sementara Al Hapis baru beraksi 3 kali," jelas Iptu Supriadi.

Setelah keduanya ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone Oppo Reno5 F Tipe CPH 2217 warna Hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna Putih BP 2532 KR.

"Kedua tersangka sudah ditahan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Supriadi.

Editor: Gokli