Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang PK Terpidana Mindo Tampubolon, Majelis Hakim Periksa Saksi dan Bukti-bukti
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 26-11-2021 | 19:24 WIB
PK-Mindo.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang virtual permohonan PK terpidana Mindo Tampubolon di PN Pekanbaru. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana seumur hidup, Mindo Tampubolon, mantan Perwira Polda Kepri kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavianus Sitanggang menjelaskan, Mindo Tampubolon menjadi terpidana seumur hidup setelah tersandung kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh pada Juni 2011 lalu.

"Semalam sidang saksi-saksi, totalnya ada 6 saksi dengan novum (bukti-bukti) baru yang diperiksa. Untuk siapa saksi-saksinya, saya belum dapatkan keterangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Polin, Jumat (26/11/2021).

Lanjut Polin, selanjutnya sidang kembali akan digelar pada 3 Desember 2021 mendatang dengan agenda tanggapan JPU terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon PK. "Minggu depan agenda tanggapan JPU," tegasnya.

Adapun terpidana Mindo Tampubolon sempat buron selama 6 tahun. Pada Juli 2019 lalu, Mindo berhasil ditangkap Tim Kejagung dan Kejari Batam di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon. Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri di Kavling Punggur, Kota Batam pada 26 Juni 2011 lalu. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.

Editor: Gokli