Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Restorative Justice, Kejari Batam Damaikan Pasutri Terlibat Kasus KDRT
Oleh : Putra Gema
Jumat | 26-11-2021 | 18:37 WIB
KDRT-Damai.jpg Honda-Batam
Pasutri terlibat KDRT usai berdamai difasilitasi Kejari Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Kejari Batam, berhasil diselesaikan dengan sistem restorative justice. Korban dan pelaku pun sepakat berdamai tanpa melalui proses persidangan.

Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang menyampaikan, penyelesaian perkara dengan sitem restorative justice ini berlangsung pada perkara KDRT antara Riza Wiranda (30) dan Rina Susanti (33). Mereka, merupakan pasangan suami istri.

Kasus ini bermula ketika pada 3 Oktober 2021 lalu. Riza bersepakat untuk menjemput Rina di SPBU belakang BCA Jodoh. Akan tetapi, Rina yang pergi bersama temannya ternyata pulang sedikit terlambat.

"Karena kesal, Riza ini memukul istrinya di bagian mata dan menyebabkan Rina mengalami memar di pipi daerah mata, dada dan lula bakar di siku kiri akibat terkena api rokok," kata Polin, Jumat (26/11/2021).

Dijelaskannya, setelah Riza menjalani kurungan penjara selama kurang lebih 40 hari, suami-istri ini melakukan mediasi yang difasilitasi Kejari Batam dan berujung pada perdamaian.

"Saudara pelaku sudah bisa pulang ke rumah dan ini tidak ada syarat. Walaupun kalian masih nikah sirih, kalau memang benar-benar mau resmi suami istri, sahkan di agama dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Polin juga menjelaskan, kriteria yang bisa dilakukannya restorative justice adalah dengan syarat pelaku bukanlah residivis dan ancaman hukuman yang tengah dijalani tidak lebih dari 5 tahun penjara.

"Apabila terulang kembali, maka tidak lagi bisa diselesaikan secara damai lagi dan akan diperoses sesuai hukum yang berlaku. Harapan kita sebenarnya banyak agar semua masalah dapat diselesaikan dengan perdamaian, penjara dan pidana itu upaya terakhir jika tidak ada kesepakatan antara keduabelah pihak," tegasnya.

Polin juga mengungkapkan, selama 2021 ini, pihaknya telah melakukan restorative justice terhadap 3 perkara. Selain kasus KDRT ini, ada juga kasus penggelapan dan UU ITE yang berujung damai.

Di waktu yang bersamaan, Riza mengucapkan rasa terima kasih kepada Kajari Batam dan juga istri tercintanya karena telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya terdahulu. "Saya ucapkan terima kasih kepada Kajari Batam yang telah memfasilitasi perdamaian ini, sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak. Begitu juga kepada istri yang telah mau menerima saya kembali, saya ucapkan terima kasih," tutupnya.

Editor: Gokli