Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 60 Tahun di Bintan Dibekuk Polisi
Oleh : Harjo
Selasa | 09-11-2021 | 11:00 WIB
cabul-sagulung21.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Personil Polsek Bintan Utara, berhasil mengamankan Daud (60) warga Kecamatan Bintan Utara, pelaku kasus pencabulan terhadap RN (13) di salah satu areal Masjid di Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (9/11/2021) membenarkan pihaknya sudah mengamankan seorang kakek yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap korban.

"Tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, pada Jumat Tanggal 05 November 2021 siang, di areal salah satu masjid di Bintan Utara," ungkap Suharjono.

Dikatakan, orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Bintan Utara, selanjut personil Polsek Bintan Utara langsung bergerak mengamankan tersangka di Tanjunguban.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan terkait kasus pencabulan tersebut, diantaranya satu helai baju kaos lengan panjang berwarna hitam bertuliskan Rainbow, satu helai celana panjang warna merah bergaris hitam dan satu helai celana dalam wanita warna merah.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.

Editor: Yudha