Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lawan Penyelundup Karpet, Wahyu: Memori Banding Sudah Dikirim ke PT Pekanbaru
Oleh : Putra Gema
Senin | 08-11-2021 | 18:20 WIB
wahyu-karpet.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menyampaikan, memori banding dalam perkara penyelundupan 585 karpet dengan terdaka Erwin Nafa, sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Memori banding kita (Kejari Batam) sudah dikirim ke PT Pekanbaru," ujar Wahyu, Senin (8/11/2021).

Ia menambahkan, informasi pengiriman memori banding oleh PN Batam, dilakukan pada pekan lalu.

Sebelumnya, penuntut umum pada Kejari Batam mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap nahkoda Kapal KM Salwah, Erwin Nafa yang menyelundupkan 575 karpet dari Malaysia.

Sidang putusan yang dilaksanakan secara daring itu dipimpin ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, didampingi Setyaningsih dan Adiswarna Chainur Putra, Selasa (19/10/2021).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Erwin Nafa Bin Alm Sanusi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara.

Namun, terdakwa hanya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut agar terdakwa dihukum selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, barang bukti satu unit kapal mesin dengan nama KM Salwah 03 beserta 585 roll karpet berbagai merk dan ukuran dirampas untuk negara.

Editor: Gokli