Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Ungkap Kasus Korupsi di PT Pegadaian Cabang Mega Legenda
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 09-11-2021 | 14:04 WIB
A-OKNUM-PEGADAIAN-ML.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan saat pers confrence Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (9/11/2021). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pegawai PT Pegadaian (Persero) cabang Mega Legenda, Kota Batam, yang bertugas mengelola agunan nasabah, RD (35) ditangkap polisi, usai terbukti melakukan pencurian 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 gram yang disimpan di brangkas.

Penangkapan RD dingkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, yang didampingi Kanit 3 Tipikor Satreskrim Iptu Jaya Tarigan, dalam pers confrence pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (9/11/2021) sekira Pukul 10.00 WIB.

"Pelaku RD ditangkap pada Sabtu (18/10/21) di halte bus Simpang Bascamp Sagulung," ungkap Reza.

Terungkapnya kasus ini berawal pada Senin (12/10/21), saat pimpinan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda melakukan pemeriksaan waskat. Saat melakukan pemeriksaan itu, ia mendapati barang-barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas lebih 200 gram yang disimpan di brankas yang berada di ruang penyimpanan barang telah hilang.

"Pimpinan cabang ini sempat menanyakan keberadaan emas yang hilang, namun pelaku tidak mengaku," lanjut Reza.

Reza melanjutkan, RD menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT Pegadaian tidak sesuai prosedur. Emas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Aksi tersangka RD menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 1,250 miliar, berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan oleh auditor SPI (Satuan Pengawas Internal) PT Pegadaian Indonesia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tersangka terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Editor: Dardani