Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepergok Satroni Rumah Warga, Maling di Batuaji Ini Berupaya Sogok Sekuriti

12-03-2021 | 11:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi kejahatan di siang bolong kembali terjadi. Kali ini, sebuah rumah kosong di Perumahan Sumberindo Blok B no 07 RT03/RW24, Batuaji, Kecamatan Tanjunguncang, Kota Batam, disatroni maling.

Namun apes, aksi ini dipergoki oleh tetangga korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

Anis Matta Apresiasi Polri Kembalikan Marwah Keadilan Indonesia

12-03-2021 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengapresiasi Polri yang telah mengambil langkah penting untuk mengembalikan rasa keadilan publik dalam kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek, Karawamg, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Keputusan Polri menjerat tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penembakan enam laskar FPI dapat mengobati rasa keadilan publik dan mengirim pesan rekonsiliasi yang kuat.

ICW Bandingkan Vonis Prasetijo-Napoleon dengan Kasus Korupsi Kades

12-03-2021 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dalam kasus red notice Djoko Tjandra terlalu ringan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bahkan membandingkan vonis dua jenderal polisi itu dengan putusan kasus korupsi seorang kepala desa di Indramayu, Jawa Barat.

Kuatkan Putusan PN Batam, Mahkamah Agung Vonis Bebas Tahir Ferdian

11-03-2021 | 19:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, Komisaris PT Taindo Citratama, yang didakwa melakukan penggelapan sesuai pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kembali mendapat vonis bebas pada tingkat kasasi (Mahkamah Agung).

Penelusuran BATAMTODAY.COM di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum pada Kejari Batam itu diadili dan diperiksa majelis Dr H Eddy Army, DR Desnayeti dan DR Sofyan Sitompul, dengan amar putusan, menolak permohonan kasasi, yang dibuat pada 20 April 2020 lalu.

Matikan Lampu Jalan di Sei Ladi, Aksi Pelaku Terekam CCTv Kominfo Batam

11-03-2021 | 18:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Azril Apriansyah, langsung berkoordinasi dengan Polresta Barelang, Rabu (10/3/2021) malam. Hal tersebut sebagai langkah cepat mengantisipasi ancaman kejahatan setelah adanya kegiatan mencurigakan yang terekam kamera pengintai (Closed Circuit Television/CCTv) di kawasan Sei Ladi, Sekupang.

"Semalam kita mendeteksi ada tiga orang yang dengan sengaja merusak panel listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Aksi itu sangat mencurigakan," ujar Azril, Kamis (11/3/2021) pagi, seperti dikutip Media Center Batam.

Palsukan Surat, Mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard Terancam 7 Tahun Bui

11-03-2021 | 15:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard, Ethna Juna Siby, menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu pada akta autentik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/3/2021).

Di hadapan ketua majelis hakim Yoegi Anugrah didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti mengatakan kasus pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik yang dilakukan terdakwa Ethna Juna terjadi sekira tahun 2013 lalu.

Polisi Tangkap Pembakar Hutan di Wilayah KKOP Bandara Hang Nadim

11-03-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku pembakaran hutan di Teluk Bakau yang masuk kawasan KKOP Bandara Hang Nadim, Rabu (10/3/2021).

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan mengatakan, pengamanan salah seorang warga berinisial LR ini atas adanya salah satu barang bukti sepeda motor yang ditinggalkan oleh pelaku di lokasi kejadian.

Angkut Solar Kencingan Secara Ilegal, Muhammad Amin dan Chrismion Dituntut 2 Tahun Penjara

10-03-2021 | 15:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Amin dan Chrismion, nahkoda kapal tanpa nama yang ditangkap petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Batu Berhenti, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, dituntut 2 tahun penjara, karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil kencingan secara ilegal.

Surat tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Amin dan Chrismion dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/3/2021).