Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Wati Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 10-09-2021 | 17:52 WIB
wati-gelap.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Wati, saat mengikuti sidang virtual pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (9/9/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wati, kasir PT Sinar Sindo Sejati yang menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 893 juta, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Wati dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Yoedi Anugrah didampingi Twis Retno dan Halimatussakidah saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (9/9/2021).

Dalam amar putusannya, hakim Yoedi mengatakan perbuatan terdakwa Wati telah mengakibatkan kerugian materi bagi PT Sinar Sindo Sejati sebesar Rp 893 juta. Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, kata Yoedi lagi, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta belum pernah dihukum. "Menyatakan terdakwa Wati telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena adanya hubungan kerja," tegas Yoedi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Wati dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Wati yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Khusus Perempuan dan Anak Baloi langsung menyatakan menerima. "Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata Wati.

Untuk diketahui, perkara penggelapan yang dilakukan terdakwa Wati terjadi dari tahun 2018 hingga awal 2021. Modus yang dilakukan terdakwa, menerima pembayaran dari customer, menghubungi customer terkait pembayaran pembelian kertas serta menerbitkan invoice di PT Sinar Sindo Sejati.

Namun dalam pelaksanaannya, invoice tagihan customer yang telah membayar tagihan dan juga nota cash namun tidak disetorkan dan dilaporkan oleh terdakwa ke perusahaan. Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Sinar Sindo Sejati mengalami kerugian sebesar Rp 893.200.660.

Editor: Gokli