Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja Lintas Pulau
Oleh : Redaksi
Jumat | 10-09-2021 | 13:09 WIB
ekspose-narkoba-bintan1.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono pimpin ekspose kasus narkotika. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap CP (44), pengedar sabu dan ganja di Tanjungpinang akhir Agustus lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono di Mapolres Bintan mengatakan, tersangka adalah warga Batam, residivis kasus narkoba hasil penyelidikan dan pengembangan kasus

"Saat tertangkap sedang mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di Tanjungpinang," ujar Kapolres saat ekspose di Mapolres Bintan, Jumat (10/9/2021).

Dijelaskan, modus operandi pelaku saat melakukan transaksi menggunakan kotak rokok, dengan melemparkan untuk konsumennya.

"Adapun narkotika yang diedarkan berasal dari Kota Batam," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.

Editor: Yudha