Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berulang Kali Masuk Penjara, 3 Residivis Pembobol Rumah Ini Kembali Dibekuk Polisi
Oleh : Hadli
Jum\'at | 10-09-2021 | 10:12 WIB
pembobol-rumah11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard saat ekspose penangkapan residivis pembobol rumah di Batam. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Para mantan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan ini tidak jera bolak balik masuk penjara. Mereka mahir memasuki rumah yang menjadi target, namun mereka tidak mahir dalam bersembunyi.

Ketiganya adalah, ER, RY dan RS yang telah berulang kali beroperasi di Batam setelah bebas menghirup udara segar. Hasil jarahan mereka dijual kepada MI dan OP yang ternyata, kedunya juga residivis. Namun keahliannya bukan melakukan pencurian melainkan lihat dalam hal jual beli.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah Kota Batam, dan korban membuat laporan baik di Polsek jajaran Polresta Barelang dan di SPKT Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Polda Kepri, Kamis (09/09/2021).

Lima tersangka, lima pula TKP yang telah disantroni komplotan rampok ini. Catatan kepolisian, laporan pencurian ini terjadi di akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan minggu pertama bulan September 2021 yang terjadi di berbagai lokasi wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

"Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka curat ini, mereka melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk mereka melakukan kejahatan," terang Harry.

Lanjutnya, setelah yakin dengan rumah target, mereka melakukan beraksi pada malam harinya, kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban.

"Cukup banyak barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim seperti Handphone berbagai macam merk, kemudian Laptop, sepeda motor, cincin, gelang, kacamata, Hardisk, pisau dapur, linggis dan gunting kecil yang merupakan alat yang digunakan para tersangka untuk membongkar kediaman masing-masing korban," ungkapnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri KBP Jefri menambahkan, penyelidikan yang dilakukan mendapati informasi bahwa ketiga tersangka sedang berada di wilayah Nagoya.

"Pada saat tim akan melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka inisial ER dan RY," ujar Jefri.

Kemudian, tambahnya, Tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah dijual. Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial MI dan OP yang bertindak sebagai penadah.

"Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara, yang mana dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah tersangka ER, dan RY," jelas Jefri.

PS. Kasubdit III Jatanras Kompol Andri Kurniawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Yudha