Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Bintan Dipanggil ke Kantor KPK RI di Jakarta?

27-02-2021 | 16:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bupati Bintan Apri Sujadi kembali diisukan dipanggil KPK RI ke Gedung Merah Putih di Jakarta, Sabtu (27/2/2021). Menyusul, Tim KPK RI telah merampungkan rangkaian penyidikan dugaan korupsi pengaturan cukai barang di Kawasan FTZ Bintan, yang berlangsung beberapa hari di Mapolres Tanjungpinang.

Kabar Bupati Bintan dipanggil ke Kantor KPK RI menyebar luas, setelah Apri Sujadi terlihat di ruang VIP Bandara RHF Tanjungpinang sekira pukul 12.30 WIB. Apri juga disebut-sebut akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

MAKI Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengaturan Cukai di BP Bintan

27-02-2021 | 11:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Buyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengaturan cukai barang di Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

"MAKI mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa menangkap para tersangka," terang Buyamin Saiman kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (27/2/2021).

Kasus Korupsi di Bintan, KPK Umumkan Tersangka Saat Penangkapan dan Penahanan

26-02-2021 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus pengaturan cukai barang di kawasan FTZ Bintan tahun 2016-2018. Namun, sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus itu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan penahanan. Terkait kasus yang disidik di Bintan, KPK belum dapat menyampaikan status tersangka.

Terkait Pengaturan Cukai, KPK RI Kembali Periksa Mantan Anggota BP FTZ Bintan

26-02-2021 | 17:39 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemeriksaan sejumlah pejabat di Kabupaten Bintan terkait pengaturan cukai oleh KPK RI di Mapolres Tanjungpinang, masih berlanjut.

Hari ini, Jumat (26/22021), mantan anggota II BP FTZ Bintan, Muhammad Hendri, memenuhi panggilan penyidik KPK RI di Mapolres Tanjungpinang. Ia tiba sekira pukul 10.00 WIB.

Polsek Nongsa Amankan 3 Pelaku Curanmor, 1 Orang DPO

26-02-2021 | 16:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Nongsa berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan berdasarkan adanya dua laporan masyarakat ke pihaknya beberapa waktu lalu.

Syarat Pemberian Asimilasi bagi Warga Binaan Diperketat

26-02-2021 | 14:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020, syarat dan tata cara pemberian program asimilasi dan pembebasan bersyarat warga binaan diperketat.

Bahkan pelaku tindak pidana yang telah masuk dan kembali masuk bui di Rutan/Lapas (residvid) tak berhak mengajukan asimilasi. Peraturan tersebut berdasarkan perubahan Permen Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Tiga Terdakwa Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati di PN Batam

26-02-2021 | 13:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa anggota sindikat narkoba jaringan internasional terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, ketiga terdakwa nekad menyelundupkan sabu seberat 34.849 gram (34 Kg) dari Malaysia ke Batam.

Menurut surat dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, ketiga terdakwa yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri diantaranya, terdakwa Syamusafir, terdakwa I’is Hariyanto dan terdakwa Abdul Rahman.

Aniaya Teman Satu Sel, Lima Terpidana Kasus Narkoba Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

26-02-2021 | 12:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima orang terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Barelang, kembali dituntut 3,5 tahun penjara lantaran menganiaya Zulhamdi alias Atan yang merupakan teman satu selnya.

Kelima terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap Zulhamdi, terdiri dari terdakwa Choo Wei Tin alias Fengyu, Suyatno, Dedi Sanjaya dan Irwansyah serta Hendro Afandi.