Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Erwin Penyelundup Ratusan Roll Karpet Disidang di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 30-08-2021 | 18:17 WIB
karpet-lundup.jpg Honda-Batam
Jaksa saat memeriksa barang bukti ratusan roll karpet selundupan yang ditangkap BC Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erwin Nafa bin Sanusi, terdakwa penyelundupan ratusan roll (gulung) karpet yang ditangkap aparat Bea Cukai Batam di Perairan Jembatan 6 dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal itu dikatakan Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Senin (30/8/2021).

Yan menjelaskan, perkara penyelundupan karpet atas terdakwa Erwin segera sidangkan, menyusul berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Batam. "Besok, Selasa (31/8/2021) terdakwa Erwin akan menjalani sidang perdana di PN Batam dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Yan, sapaan akrab Jaksa Yan Elhas Zeboea.

Dalam kasus ini, kata Yan, tersangka Erwin Nafa dijerat Pasal 102 huruf (f) UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. "Atas perbuatannya, Erwin terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Editor: Gokli