Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Pengaturan Cukai di BP Bintan
Oleh : Asyari
Jumat | 10-09-2021 | 18:12 WIB
Ali-Fikri-KPK-Jubir.jpg Honda-Batam
Jubir KPK RI, Ali Fikri. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait kasus korupsi pengaturan cukai di BP Bintan tahun 2016-2018. Pemeriksaan saksi berlangsung di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (10/9/2021).

Sedikitnya, 5 orang saksi diperiksa hari ini. Mereka, terdiri dari pihak swasta dan seorang pegawai di DPMPTSP Bintan.

Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, ke-5 saksi yang diperiksa hari ini, masing-masing Junaidi Bahar (Direktur PT Sinar Niaga Mandiri), A (swasta), Arjab (swasta), Yuda Yehuda Wibiksana (PT Danisa Texindo) dan Alfeni Harmi (Staf Bidang Perindag DPMPTSP Bintan). "Masing-masing saksi diperiksa untuk tersangka Apri Sujadi," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi pengaturan cukai di BP Bintan tahun 2016-2018, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Apri Sujadi (Bupati Bintan), M Saleh Umar (Kepala BP Bintan). Keduanya sudah ditahan dan dalam proses pemberkasan untuk segera disidangkan.

Editor: Gokli