Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Pengembang Janji Perbaiki Infrastruktur di Pondok Indah Setelah Pandemi Berakhir

20-01-2021 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Maytecon Batindo selaku developer perumahan Pondok Indah, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam menyampaikan, sudah mengajukan permohonan hibah Fasum sejak 2013 lalu ke Pemko Batam.

Perwakilan PT Maytecon Batindo, Jhony Ahmad saat RDP bersama Komisi I DPRD Batam dan warga perumahan Pondok Indah mengatakan, perumahan Pondok Indah ini sudah mendapatkan fatwa planologi sejak tahun 2001.

Hakim PN Batam Ingatkan Jaksa Segera Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Narkotika

20-01-2021 | 19:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses persidangan yang tengah dijalani Rano Dwi Putra dan Maulidia atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,4 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tinggal menunggu pembacaan tuntutan dan putusan.

Namun, proses persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Rano, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini tak kunjung dibacakan jaksa pada Kejari Batam.

Warga Pondok Indah Tolak Fasum Dihibahkan ke Pemko Batam, Ini Alasannya

20-01-2021 | 19:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Perumahan Pondok Indah, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, meminta pihak PT Maytecon Batindo selaku developer melakukan perbaikan jalan sebelum melaksanakan hibah fasum ke Pemko Batam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Komisi I DPRD Batam, Ketua RW 07 Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Under Aritonang mengungkapkan, perumahannya memiliki akses jalan yang buruk sejak beberapa tahun terakhir.

Predator Gadis ABG di Batam Terancam Hukuman Kebiri Kimia

20-01-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka predator ABG di Batam, Rahardi alias Putra (21) diancam hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Diketahui korbannya lebih dari 10 orang.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta dijerat Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (20/01/2021).

Tensi Masih Tinggi, Wali Kota Batam Belum Divaksin Covid-19

20-01-2021 | 16:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi hingga saat ini belum divaksin Covid-19 merk Sinovac yang disalurkan dari Kemenkes RI.

Saat ditemui di Aula Pemko Batam, Rudi mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum dapat divaksin Covid-19. Hal tersebut lantaran dia belum lolos tes tahapan untuk vaksinisasi Covid-19.