Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Promosi Deveploper ke Konsumen Tak Sesuai Fakta, REI Batam: Itu Jelas Salah

22-01-2021 | 19:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Achyar Arfan angkat bicara terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan deveploper terhadap konsumen, terkait penggunaan bahan bagunan.

Diketahui, terdapat salah satu deveploper besar di Kota Batam, yang tengah membagun perumahan di kawasan Nongsa menggunakan batako hitam. Padahal, informasi atau promosi yang disampaikan ke konsumen menggunakan bata merah.

Kunjungan Kerja ke Batam, Menparekraf Shalat Jumat di Masjid Mapolda Kepri

22-01-2021 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyempatkan diri untuk shalat berjamaah di Masjid Al-Halim Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (22/1/2021).

Menparekraf tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat pagi. Di sana, Sandiaga sempat meninjau penerapat protokol kesehatan bagi calon penumpang.

Korban Pencabulan Masih Trauma Lihat Fotografer Predator Ini

22-01-2021 | 15:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wajah pelaku pencabulan Rahadi Saputra alias Putra (22) menjadi trauma mendalam terhadap anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

Hal itu terlihat ketika predator anak yang berprofesi sebagai fotografer lepas itu diperlihatkan di Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

SPDP Diterima Kejaksaan, Pendeta Cabul di Batam Segera Diadili

22-01-2021 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta berinisial NPS di daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam.

NPS merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap Bunga (nama anonim), seorang anak gadis berumur 16 tahun yang juga merupakan jemaatnya.

Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Batam Divonis 15 Bulan Penjara

22-01-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sulasdi dan Mia Sumiasih, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura divonis 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa disampaikan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoegi Anugrah melalui video teleconference di PN Batam, kemarin.