Ditpolairud Polda Kepri Bekuk Penampung PMI Non Prosedural di Karimun
Oleh : Freddy
Sabtu | 27-04-2024 | 18:44 WIB
PMI-Ilegal-Karimun11.jpg
Ditpolairud Polda Kepri Bekuk Penampung PMI Non Prosedural di Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Pelaku penampungan PMI Non Prosedural berinisial A di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kapling kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (27/4/2024).

Pelaku A tersebut menampung 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni menyebutkan bahwa pengungkapan kasus penampungan PMI Non Prosedural ini berdasarkan pengembangan pada kasus sebelumnya yakni pada Maret yang lalu.

"Tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan, dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara Non Prosedural," ujarnya.

Ia menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut pada hari Kamis (25/4/2024) tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melaksanakan pendalaman dan Mapping Lokasi penampungan PMI Non Prosedural yang berada di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Kemudian tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut dan setelah dipastikan tempat tersebut ada kegiatan penampungan PMI secara Non Prosedural, selanjutnya Pada jam 22.23 wib tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut, dari hasil pengecekan didapati ada 5 orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah Inisial A alias Anel.

Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan korban kemudian pada jam 07.00 wib tim membawa pelaku dan korban beserta barang bukti 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang," terangnya.

Editor: Yudha