SPDP Diterima Kejaksaan, Pendeta Cabul di Batam Segera Diadili
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 22-01-2021 | 14:36 WIB
A-KASI-PIDUM-NOVRIADI_jpg2.jpg
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta berinisial NPS di daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam.

NPS merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap Bunga (nama anonim), seorang anak gadis berumur 16 tahun yang juga merupakan jemaatnya.

Demikian ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi, saat dikonfirmasi di kantor Kejari Batam, Kamis (21/1/2021).

"Sejak tanggal 27 November 2020 yang lalu, Kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pendeta cabul dari penyidik Polsek Batuaji," kata Novri, sapaan akrab Kasipidum Kejari Batam, Novriadi.

Setelah menerima SPDP, kata Novri, Jaksa masih menunggu pemberkasan terhadap tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan itu.

"Pada prinsipnya kita tinggal menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Kita tunggu lah kapan mau diserahkan lagi," ujarnya.

Penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum, lanjut Novri, adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikan sejak kapan dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntut umum dan pemantauan pihak terlapor dan korban atau pelapor.

"Kewajiban penyidik mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum diatur di dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menegaskan, Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum," terangnya.

Kasipidum menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian. Apabila berkasnya sudah di kirim, jaksa peneliti akan melakukan penelitan terkait persyaratan formil dan materilnya.

Apabila sudah dinyatakan lengkap, kata Novri, maka Jaksa akan segera menerbitkan P-21. Namun jika belum, maka berkas tersebut akan di P-19.

"Bila dalam penelitian syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka segera diterbitkan P-21. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka berkas tersebut akan di P19-kan atau dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa," bebernya.

Ditambahkan Novri, saat ini pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polsek Batuaji.

"Kami masih menunggu, biasanya setelah SPDP dikirim, pihak penyidik langsung mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka NPS (39) adalah seorang pendeta yang diduga telah mencabuli seorang anak gadis berumur 16 tahun, yang juga merupakan jemaatnya.

NPS berhasil ditangkap polisi di Medan, setelah sebelumnya kabur dari Kota Batam. NSP, ditangkap jajaran Polresta Barelang bersama Polsek Batuaji pada Jumat (8/1/2021) lalu di Jalan Bunga Terompet, Medan Tuntungan, Sumatera Utara.

Editor: Dardani