Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bejat, Pendeta di Batam Ini Sudah Tujuh Kali Cabuli Jemaatnya
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 14-01-2021 | 10:36 WIB
ekspose-pendeta-cabul1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polsek Batuaji gelar konfrensi pers penangkapan pendeta pelaku cabul terhadap anak di bawah umur. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pendeta berinisial NPS (39) warga RT02 RW12, Tanjunguncang, Batuaji ini sudah tujuh kali melakukan hubungan intim dengan bunga (16) bukan nama sebenarnya yang merupakan jemaatnya sendiri.

Kasus ini terbongkar setelah terduga pelaku yang sempat kabur ke Medan dan ditangkap aparat gabungan Polresta Barelang dan Polsek Batuaji di di Jl Bunga Trompet, Medan Tuntungan, Sumatra Utara.

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NPS mengaku sudah tujuh kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban.

"Awalnya ini dibujuk rayu oleh pelaku. Pelaku ini kerap kali memberikan hadiah kepada korban. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 7 kali melakukan hubungan intim dengan korban," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir didampingi Kanit Reskrim Iptu Thetio dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty, pada Rabu (13/1/2021) kemarin sore.

Bahkan lokasi hubungan intim ini dilakukan di tempat yang sama. Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri saat istri pelaku tidak berada di rumah.

"7 kali aksinya ini dilakukan di rumah pelaku. Saat beraksi ada anak pelaku yang masih kecil di rumah," tambah Kanit Reskrim Iptu Thetio.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, NPS dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah pengganti UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," lanjut Jun.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang pendeta berinisial NPS (39) akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian gabungan Polresta Barelang dan Polsek Batuaji. NPS ditangkap atas tuduhan pencabulan korban bunga (16) yang merupakan jemaatnya sendiri.

Pelaku sempat buron selama dua bulan dan akhirnya ditangkap pada Jumat (8/1/2021) di Jl Bunga Trompet, Medan Tuntungan, Sumatra Utara.

"Pelaku ditangkap saat sedang berkerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari tempat tinggalnya kos-kosan pelaku di Medan," ujar Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir.

Editor: Yudha