Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Wisata Mangrove Teluk Sebong
Oleh : Harjo
Jumat | 28-02-2025 | 11:24 WIB
7-tsk-korupsi.jpg Honda-Batam
Tujuh tersangka korupsi pengelolaan wisata mangrove Teluk Sebong, saat dijebloskan ke Rutan, Kamis (27/2/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis (27/2/2025), setelah penyelidikan mendalam oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan.

Ketujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain Camat Teluk Sebong, Julpri Andani; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami; Kepala Desa Teluk Sebong, Maslan; serta Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia.

Selain itu, mantan Kepala Desa Sebong Pereh periode 2017-2022, La Anip; Lurah Kota Baru, Hairuddin; serta mantan Pj Kepala Desa Sebong Lagoi, Herman Junaidi, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Bintan, Andi Sasongko, menjelaskan penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 62 saksi serta dua ahli. "Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti," ungkap Andi Sasongko, Kamis (27/2/2025).

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Kejari Bintan mencatat kerugian negara mencapai Rp 1 miliar akibat dugaan pungutan liar dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan dalam pengelolaan Wisata Mangrove Teluk Sebong. "Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Andi Sasongko.

Kejari Bintan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan aset wisata daerah.

Editor: Gokli