Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Narkotika 10 Personel Polri di Batam, Dua Saksi Cabut BAP dalam Persidangan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 28-02-2025 | 13:24 WIB
polisi-narkoba.jpg Honda-Batam
Saksi Rinaldi, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/2/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang dugaan kasus narkotika yang menjerat 10 anggota kepolisian dan 2 warga sipil kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/2/2025).

Dalam persidangan ini, dua saksi yang dihadirkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya mereka berikan kepada penyidik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naek menghadirkan Brigadir Rinaldi dan Amran sebagai saksi pelapor sekaligus saksi penangkap dalam perkara ini. Kedua saksi berasal dari Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.

Sebelum sidang dimulai, JPU mengusulkan agar persidangan ke-12 terdakwa digelar secara bersamaan, mengingat keterangan saksi yang hampir serupa bagi seluruh terdakwa. Namun, tim kuasa hukum terdakwa menolak, dengan alasan bahwa masing-masing terdakwa memiliki peran hukum yang berbeda.

Setelah perdebatan panjang, majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, memutuskan untuk membagi persidangan menjadi dua sesi --tujuh terdakwa dalam sesi pertama, lima terdakwa dalam sesi kedua.

Dalam kesaksiannya, Brigadir Rinaldi mengaku menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Batam pada 5 Agustus 2024. Informasi tersebut mengarah pada terdakwa Azis, yang saat itu ditemukan membawa barang bukti narkotika.

Saat diperiksa, Azis diketahui memiliki percakapan dengan salah satu anggota polisi bernama Fadila, yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Namun, ketika dicecar oleh tim kuasa hukum, Rinaldi menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah atasannya dan tidak mengetahui secara rinci peran para terdakwa lainnya.

Dalam situasi yang semakin menekan, Rinaldi mencabut BAP yang sebelumnya ia berikan saat pemeriksaan di Polda Kepri. Ia mengaku membuat laporan tersebut atas perintah langsung dari Wadir Narkoba Polda Kepri. Pernyataan ini mengejutkan seisi ruang sidang, mengingat BAP tersebut menjadi dasar utama dakwaan terhadap para terdakwa.

Hal serupa juga dilakukan saksi Amran, yang memberikan keterangan bahwa ia hanya mengetahui proses penangkapan tetapi tidak memahami peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Amran pun secara tegas mencabut BAP yang ia berikan sebelumnya kepada penyidik.

Pernyataan kedua saksi yang mencabut BAP mereka menimbulkan reaksi dari para terdakwa. Salah satu terdakwa, Rahmadi, menegaskan mereka tidak pernah diamankan oleh Propam Polda Kepri, melainkan hanya dipanggil untuk klarifikasi.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menilai pencabutan BAP ini sebagai perkembangan yang sangat penting dalam perkara ini. "Ini angin segar bagi klien kami. Saksi pelapor yang seharusnya menjadi saksi kunci justru mencabut keterangannya," kata kuasa hukum terdakwa, Indra Sakti, usai persidangan.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Calvin Wijaya, menilai pencabutan BAP menunjukkan ada banyak hal yang perlu ditelusuri lebih dalam dalam kasus ini. "Kami mengapresiasi kejujuran saksi dalam mencabut BAP. Ini membuktikan bahwa ada sesuatu yang harus diklarifikasi lebih lanjut dalam kasus ini," ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Editor: Gokli