Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolresta Himbau Ojol Lebih Waspada

Gelapkan Motor Ojol Modus Orderan Manual, Seorang Buruh Diringkus Polisi
Oleh : Aldy
Senin | 07-04-2025 | 14:24 WIB
07-04_konpers-penggelapan-motor_934834737.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor ojek online (Ojol) yang dilakukan dengan modus orderan ojek online secara manual. (Foto: Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus orderan ojek online secara manual. Kapolresta Barelang pun mengimbau para ojek online agar lebih waspada menerima orderan di luar aplikasi.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025). Dalam kesempatan itu, Kapolresta Zaenal didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.

Kombes Pol Zaenal menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 12.15 Wib. Seorang pengemudi ojek online berinisial P (36) menerima orderan secara manual dari seorang pria berinisial SMS. Pelaku menjanjikan bayaran Rp150 ribu dengan rute dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang dan Masjid Raya Batam Centre.

Namun dalam perjalanan, pelaku meminta korban singgah di kawasan Legenda Malaka untuk membeli makanan. Di sebuah warung makan, SMS meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bakso, namun tidak pernah kembali.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan pada Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB di Perumahan Cipta Land, Tiban, Sekupang," ujar Kombes Zaenal.

Pelaku, pria 32 tahun yang bekerja sebagai buruh, diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam, BPKB, STNK, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, SMS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp900.000.

"Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar. Bila menemukan situasi mencurigakan, segera lapor ke polisi," imbuhnya.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan.

Editor: Gokli