Pansus Perubahan Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 Minta Penambahan Waktu 60 Hari
Oleh : Aldy
Sabtu | 05-08-2023 | 10:44 WIB
paripurna-pansus1.jpg
Wali Kota Muhammad Rudi bersama pimpinan DPRD Batam, saat rapat paripurna, Jumat (4/8/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia khusus (Pansus) Perubahan Perda Kota Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meminta penambahan waktu 60 hari dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Batam, Jumat (4/8/2023).

Alasan Pansus meminta penambahan waktu lantaran kajian dan pendalaman atas kebutuhan organisasi perangkat daerah tersebut memerlukan waktu yang cukup lama.

Sembari menunggu hasil kajian tersebut, Pansus memutuskan untuk melakukan studi banding ke daerah lain. "Melalui rapat paripurna yang terhormat, kiranya dapat memberikan penambahan masa kerja Pansus selama 60 hari. Dan setelah itu, Pansus akan melaporkan kembali kepada rapat paripurna selanjutnya, "kata Wakil Ketua l DPRD Batam, Kamaluddin, dalam rapat paripurna.

Kamaluddin menjelaskan, Pansus perlu mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan materi dan substansi Rancangan Perturan Daerah (Ranperda), termasuk melakukan konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam perkembangannya, pembahasan yang dilakukan Pansus dan Tim Pemko Batam, sampai laporan Pansus ini dibacakan, masih belum adanya kesepahaman terhadap materi dan substansi dari Ranperda.

Sehingga, masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam terutama berkenaan dengan penambahan atau pembentukan beberapa organisasi perangkat daerah yang dibutuhkan. "Untuk itu, dikarenakan pembahasan materi dan substansi Ranperda Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 belum selesai dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut," ungkap Kamaluddin.

Dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di daerah. Dalam konteks tersebut keberadaan perangkat daerah menjadi sangat penting guna menjalankan fungsi pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, implementasi pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas urusan kewenangan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

"Dalam peraturan tersebut perangkat daerah dan susunannya diatur termasuk tipologi kelembagaannya," katanya.

Dikarenakan adanya kebutuhan dan amanat peraturan perundang-undangan, maka Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah dilakukan perubahan. Pada Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 sebagaimana usulan Pemko Batam, terdapat dua substansi perubahan. Yakni, penambahan atau pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan penambahan atau pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Atas materi perubahan Ranperda nomor 10 tahun 2016, maka langkah pertama yang dilakukan Pansus adalah melakukan rapat internal. "Guna menyamakan persepsi dan pemahaman atas urgensi dan latar belakang dilakukannya perubahan kedua Perda nomor 10 tahun 2016," katanya.

Selanjutnya, kata dia, Pansus melakukan pembahasan materi dan substansi Ranperda dengan Tim Pemko Batam, cukup banyak terjadi dinamika, terutama Pansus mempertanyakan kenapa hanya dua usulan penambahan atau pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, yakni BRIDA dan BPBD?

Sementara menurut Pansus, kata dia, saat inilah kesempatan dan momentumnya, organisasi perangkat daerah yang belum ada dan dibutuhkan Pemko Batam dapat dibentuk, semisal badan pengelola perbatasan daerah (BPPD) dan penguatan tipologi atau pengembangan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah, serta pemisahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. "Pariwisata sebagai sektor unggulan Kota Batam maka perlu dikelola secara lebih serius, dan salah satunya dengan membentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Atas usulan dan dinamika tersebut, maka Pansus memberikan waktu kepada Tim Pemko Batam untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terkait kebutuhan organisasi perangkat daerah ini," pungkasnya.

Editor: Gokli