Warga Pondok Indah Tolak Fasum Dihibahkan ke Pemko Batam, Ini Alasannya
Oleh : Putra Gema
Rabu | 20-01-2021 | 19:24 WIB
RDP-Pondok-Indah.jpg
RDP warga Pondok Indah dengan PT Maytecon Batindo di Komisi I DPRD Batam, Rabu (20/1/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Perumahan Pondok Indah, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, meminta pihak PT Maytecon Batindo selaku developer melakukan perbaikan jalan sebelum melaksanakan hibah fasum ke Pemko Batam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Komisi I DPRD Batam, Ketua RW 07 Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Under Aritonang mengungkapkan, perumahannya memiliki akses jalan yang buruk sejak beberapa tahun terakhir.

Tidak hanya itu, akses drainase yang dinilai minim juga membuat perumahan tersebut kerap menjadi korban luapan air dari drainase utama, yang menyebabkan banjir di perumahan tersebut.

"Sejak dibangun tahap 2, perumahan ini kerap banjir. Selain itu, pihak deveploper juga tidak melakukan perbaikan jalan. Bahkan kami warga menggunakan uang kas perumahan untuk memperbaiki drainase," kata Under, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskannya, jalan rusak tersebut terjadi sejak tahun 2015 silam dan hingga saat ini belum juga diperbaiki. Akses jalan warga Perumahan Pondok Indah tersebut rusak, diungkapkannya karena hilir mudik kendaraan besar yang melakukan pengerjaan pembangunan tahap 2.

"Maka dari itu, kami tidak setuju Pemko Batam menerima hibah Fasum itu. Hal ini kami nilai bahwa jika sudah dilakukan hibah fasum, maka pihak devploper tidak akan mau melakukan perbaikan," tegasnya.

Diwaktu yang bersamaan, salah satu perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pengajuan surat hibah Fasum dan Fasos sejak tahun 2013 lalu.

Surat pengajuan hibah yang dilayangkan PT Maytecon Batindo tersebut dijelaskannya belum bisa ditindaklanjuti dikarenakan terdapat tuntutan-tuntutan dari warga yang belum terpenuhi.

"Kami sudah survei di 2020 lalu, pihak warga melalui perangkat RT dan RW menolak hibah Fasum dikarenakan terdapat kewajiban deveploper yang belum dilaksanakan, seperti pembangunan infrastruktur. Hal ini yang membuat kami menunggu karena harus selesai keseluruhan, clear and cleen," ungkapnya.

Mendapati hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha angkat bicara. Pihak dari PT Maytecon Batindo, katanya, memiliki kewajiban terkait pembangunan jalan dan sarana lainnya di perumahan tersebut.

Melihat hal ini, Utusan mengungkapkan, pihak deveploper harus mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh masyarakat untuk melakukan perbaikan drainase. "Pihak deveploper kalau perlu harus kembalikan uang warga karena seharusnya sudah ada drainase dan jalan, jangan dibebankan ke masyarakat," tegas Sarumaha.

Masih di waktu yang sama, perwakilan dari PT Maytecon Batindo selaku pihak deveploper Perumahan Pondok Indah mengaku akan melakukan perbaikan akses jalan dan drainase di lokasi tersebut jika pandemi Covid-19 sudah selesai.

"Saat ini pandemi Covid-19 jujur saja semua pengusaha pasti hancur. Tanggungan karyawan kami besar, bahkan sekarang karyawan kami hanya gaji 50 persen. Jika sudah pulih pasti akan kami kerjakan, tetapi dalam bentuk kontribusi, bukan kewajiban," tutupnya.

RDP ini berlangsung sejak pukul 14.30 - 16.15 WIB dan akan dilakukan RDP lanjutan dalam waktu dekat.

Editor: Gokli