Sejumlah Pejabat Pertama Jadi Tersangka, Dirut Pertamina Minta Maaf kepada Masyarakat
Oleh : Redaksi
Senin | 03-03-2025 | 21:24 WIB
-Dirut_Pertamina.jpg
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menggelar konferensi pers disiarkan secara langsung di kanal YouTube Pertamina, Senin (3/3/2025)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri meminta maaf kepada masyarakat atas kasus korupsi impor bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret sejumlah pejabat Pertamina.

Terkait kasus hukum tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Simon mengatakan ini adalah ujian besar bagi Pertamina. Dia berkata Pertamina akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia.

"Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini," kata Simon dalam jumpa pers di Jakarta, disiarkan kanal YouTube Pertamina, Senin (3/3/2025).

Simon mengatakan Pertamina sudah berdiri 67 tahun. Mereka selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik di bidang energi untuk masyarakat Indonesia.

Meski begitu, dia mengakui ada beberapa hal yang dilakukan Pertamina melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia berjanji untuk terus membenahi Pertamina agar sesuai dengan keinginan rakyat.

Simon menyampaikan masih banyak pegawai Pertamina yang baik. Dia menyebut pegawai-pegawai itu berjiwa Merah Putih.

"Kami bersama insan-insan di Pertamina akan terus berkomitmen untuk membenahi diri kami. Kami telah membentuk Tim Crisis Center untuk mengevaluasi keseluruhan proses bisnis, terutama dari aspek operasional," ucapnya.

"Ini peristiwa yang memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami dan tentunya ini adalah salah satu ujian besar yang dihadapi Pertamina. Kami sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anak perusahaan Pertamina," sambung dia.

Simon menyebut Pertamina siap membantu Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut dalam hal penyajian data atau keterangan-keterangan tambahan. Harapannya kasus tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Kami juga menyampaikan komitmen kami, PT Pertamina (Persero) dalam penyelenggaraan kegiatan perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance. Ini menjadi kesempatan kami memperbaiki diri," tuturnya.

Ia menambahkan, jika ada tindakan-tindakan dari Pertamina yang menyakiti hati dan kepercayaan masyarakat, pihaknya menyampaikan permohonan maaf. Simon menyebut Pertamina sudah membentuk tim crisis centre untuk mengevaluasi keseluruhan proses bisnis perusahaan, khususnya untuk aspek operasional.

"Kami berkomitmen melakukan dan memperbaiki agar tata kelola Pertamina jauh lebih baik. Pada kesempatan ini saya sebagai pucuk pimpinan perusahaan akan berdiri di garis terdepan memastikan Pertamina menjadi kepercayaan dan kebanggaan rakyat Indonesia. Sekali lagi mewakili keluarga besar Pertamina kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," tutup Simon

Sebelumnya, Kejaksaan Agung meringkus sembilan orang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Enam orang di antaranya adalah pejabat Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut sejumlah pejabat Pertamina diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Dengan demikian, pemenuhan BBM bisa dilakukan dengan impor.

Selain itu, diduga ada pemufakatan jahat mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Melalui pengaturan tersebut pengondisian pemenangan broker seolah-olah sesuai dengan ketentuan.

Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga juga diduga menyelewengkan pembelian spek minyak. RS disebut melakukan pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," ucap Qohar.

Editor: Surya