Pengembang Janji Perbaiki Infrastruktur di Pondok Indah Setelah Pandemi Berakhir
Oleh : Putra Gema
Rabu | 20-01-2021 | 20:04 WIB
alasan-pandemi.jpg
RDP warga Pondok Indah dengan PT Maytecon Batindo di Komisi I DPRD Batam, Rabu (20/1/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Maytecon Batindo selaku developer perumahan Pondok Indah, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam menyampaikan, sudah mengajukan permohonan hibah Fasum sejak 2013 lalu ke Pemko Batam.

Perwakilan PT Maytecon Batindo, Jhony Ahmad saat RDP bersama Komisi I DPRD Batam dan warga perumahan Pondok Indah mengatakan, perumahan Pondok Indah ini sudah mendapatkan fatwa planologi sejak tahun 2001.

Dijelaskannya, proses pembangunan perumahan ini berlangsung hingga tahun 2003 dan sudah mulai dipasarkan. Pihaknya selaku deveploper pun tidak ingkar dan juga melakukan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Setelah beberapa tahun berlalu, BP Batam menyerahkan pengurusan perumahan kepada Pemko Batam, tidak terlepas terkait hibah Fasum dan Fasos kepada Pemko Batam. "Berdasarkan itu, tahun 2013 kami sudah serahkan surat hibah Fasum dan Fasos ke Dinas Tata Kota Batam, dan sudah sesuai prosedur," kata Jhony, Rabu (20/1/2021).

Lanjut Jhony, meski sudah menyerahkan surat hibah, akan tetapi sejak tahun 2013 pihaknya tidak mendapatkan respon sedikitpun dari Dinas Tata Kota Batam, dan Dinas Perkimtan pun tidak menuntaskan tugas Dinas Tata Kota Batam. "Melihat hal itu, kami hanya mengambil sikap menunggu," ungkapnya.

Sementara konsultan hukum developer, Bistok Nadeak yang juga hadir dalam RDP itu, menilai Dinas Perkimtan salah saat menjalani prosesi survei pada tahun 2020 lalu, di mana saat itu pihaknya tidak diikutsertakan dalam survei yang dilakukan.

"Tadi dari Perkamtin bilang sudah datang survei 2020 lalu, tetapi kami tidak diikutsertakan. Bagaimana kami bisa tau keluhan warga yang menyebabkan ngaretnya pengurusan hibah Fasum dan Fasos ini," ujar Bistok, dalam RDP itu.

Ia juga mengklarifikasi terkait pengungkapan warga yang mengatakan perumahan tersebut tidak memiliki akses jalan dan drainase. "Saya perlu klarifikasi ucapan warga tadi. Deveploper kalau bangun rumah pasti harus ada sarana dan prasarana. Jalan tidak mungkin tidak dibangun, tidak mungkin gak ada jalan. Tetapi karena dari tahun 2002 hingga saat ini, jika sudah ada yang rusak ya wajar. Mestinya pemerintah segera merespon dan menerima Fasos serta Fasum tersebut, sehingga perbaikan jalan bisa menjadi tanggung jawab pemerintah melalui APBD," tegasnya.

Masih kata Jhony, pihaknya akan melakukan perbaikan akses jalan dan drainase di lokasi tersebut jika pandemi Covid-19 sudah selesai.

"Saat ini pandemi Covid-19 jujur saja semua pengusaha pasti hancur. Tanggungan karyawan kami besar, bahkan sekarang karyawan kami hanya gaji 50 persen. Jika sudah pulih pasti akan kami kerjakan, tapi dalam bentuk kontribusi, bukan kewajiban," jelasnya.

Melihat hal ini, dia pun mengharapkan Dinas Perkamtan Batam dapat meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengurusan hibah Fasum dan Fasos tersebut. "Harapan saya kepada Perkamtin Batam agar tidak melarut-larutkan hibah Fasum dan Fasos dari deveploper, minimal satu tahun sudah selesai," tutupnya.

Sebelumnya, salah satu perwakilan dari Dinas Perkimtan Batam mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pengajuan surat hibah Fasum dan Fasos sejak tahun 2013 lalu.

Surat pengajuan hibah yang dilayangkan PT Maytecon Batindo tersebut dijelaskannya belum bisa ditindaklanjuti dikarenakan terdapat tuntutan-tuntutan dari warga yang belum terpenuhi.

"Kami sudah survei di 2020 lalu, pihak warga melalui perangkat RT dan RW menolak hibah Fasum dikarenakan terdapat kewajiban devploper yang belum dilaksanakan, seperti pembangunan infrastruktur. Hal ini yang membuat kami menunggu karena harus selesai keseluruhan, clear and cleen," ungkapnya.

Editor: Gokli