ASN Kemenhub dan Pacarnya Pemilik 3,4 Kg Sabu

Hakim PN Batam Ingatkan Jaksa Segera Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Narkotika
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 20-01-2021 | 19:52 WIB
Rano-mauli1.jpg
Terdakwa Rano Dwi Putra dan Mulidia, saat menjalani sidang online dari Rutan Batam serta Lapas Perempuan Batam, Rabu (20/1/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses persidangan yang tengah dijalani Rano Dwi Putra dan Maulidia atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,4 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tinggal menunggu pembacaan tuntutan dan putusan.

Namun, proses persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Rano, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini tak kunjung dibacakan jaksa pada Kejari Batam.

Hal itu membuat ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugrah tampak kesal. Majelis pun memperingati jaksa agar tak menunda pembacaan surat tuntutan terdakwa Rano Dwi Putra dan Maludia.

Sebab, kata Christo, tuntutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini sudah lima kali ditunda. "Saudara JPU, kami ingatkan lagi agar sidang tuntutan terhadap terdakwa Rano dan Maulidia segera dilakukan, ini sudah lima kali ditunda," kata hakim Christo melalui Video Teleconference di PN Batam, Rabu (20/1/2021).

"Ini tahanannya sudah mau habis, jadi jangan ditunda lagi," tegas Christo, mengingatkan.

Jaksa Mega Tri Astuti yang menyidangkan perkara itu menjawab, jika rencana tuntutan (rentut tuntutan) Rano belum turun dari Kejati Kepri. Karena itu, pihaknya belum bisa membacakan tuntutan.

"Baik yang mulia, minggu depan kami usahakan," terang Mega singkat.

Diketahui, sidang perkara ASN Kementrian Perhubungan ini sudah bergulir di PN Batam sejak Oktober 2020 lalu.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Rano tertangkap pada bulan Agustus 2020 lalu di Bandara Hang Nadim Batam. Saat itu, Rano bersama teman wanitanya, Maulida (berkas terpisah) hendak menuju ruang tunggu keberangkatan. Namun saat melewati x-tray, petugas mencurigai gerak gerik Maulida.

Petugas pun langsung memeriksa dan mendapati sesuatu yang aneh di tubuh Maulida. Tak sampai disitu, petugas juga memeriksa Rano dan kemudian membawa keduanya ke ruang pemeriksaan.

Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan paket sabu dalam tas yang dililit di badannya. Begitu juga dengan Maulida yang menyembunyikan sabu di pakaian dalam dan sepatunya.

Total bungkusan yang ditemukan sebanyak 30 paket dengan berat lebih dari 3 kilogram (kg). Tak hanya puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan uang Rp 45 juta yang didapat dalam tas Rano dan Maulida.

Atas perbuatan itu, ASN ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Surya